Kemenhub Koordinasi Sanksi Pilot Malaysia Penyelundup Ekstasi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkoordinasi dengan otoritas penerbangan Malaysia untuk menetapkan sanksi bagi seorang pilot asal Negeri Jiran yang tertangkap menyelundupkan 25 kilogram ekstasi ke Indonesia pada Sabtu (1/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Penyelundupan tersebut melibatkan puluhan ribu butir narkotika yang dibawa melalui jalur udara. Kasubdit Penegakan Hukum Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Dody Dharma Cahyadi, mengonfirmasi langkah diplomasi dan penegakan hukum ini.
"Sebagai tindak lanjut atas insiden ini, kami akan segera berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Perhubungan Malaysia," kata Dody Dharma Cahyadi, Kasubdit Penegakan Hukum Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Dody menjelaskan bahwa kasus penangkapan pilot ini mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah karena berpotensi mengganggu keamanan penerbangan sipil secara keseluruhan.
Pemeriksaan laboratorium terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengonsumsi berbagai jenis zat terlarang, termasuk MDMA, metamfetamin, dan kokain. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengungkapkan detail barang bukti yang disita dari koper pribadi pelaku.
Petugas menemukan sebanyak 70.144 butir ekstasi beserta sejumlah kecil metamfetamin di dalam koper tersangka. Penyidik menduga pilot tersebut memanfaatkan jalur khusus awak pesawat (crew channel) saat keberangkatan dan telah melakukan aksi serupa beberapa kali dengan imbalan mencapai 50.000 Ringgit atau sekitar Rp220 juta dari aktor utama yang kini masih dalam pengejaran.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow