Malaysia Hormati Proses Hukum Pilot Penyelundup Narkoba di Indonesia
Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta mengupayakan akses konsuler setelah menerima pemberitahuan resmi mengenai penahanan seorang pilot warga negaranya oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri atas dugaan penyelundupan narkoba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pemerintah Malaysia menyatakan komitmennya untuk mengikuti prosedur diplomasi serta hukum yang berlaku di Indonesia dalam menangani perkara tersangka berusia 39 tahun tersebut. "Kedutaan menghormati proses hukum Indonesia dan sedang berkoordinasi dengan otoritas Indonesia untuk mendapatkan akses konsuler kepada warga negara Malaysia yang bersangkutan," kata pernyataan Kedutaan Malaysia seperti dikutip dari Bernama pada Sabtu (1/8/2026).
Pihak kedutaan menegaskan terus menjalin komunikasi intensif dengan pihak berwenang Indonesia guna memfasilitasi pendampingan hukum yang diperlukan bagi warga negaranya.
Pengungkapan kasus ini bermula saat aparat mengamankan barang bukti berupa 70.114 butir ekstasi seberat sekitar 25 kilogram senilai Rp60 miliar dan 4 gram bruto metamfetamin di dalam bagasi tersangka pada Rabu (29/7/2026). Penyidik mengindikasikan bahwa tersangka disinyalir terlibat dalam jaringan peredaran narkotika internasional dan diduga pernah melakukan aksi serupa ke Indonesia pada kesempatan sebelumnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow