Keluarga Lexi Valleno Menggugat Universitas Tarumanagara Satu Miliar Rupiah
Keluarga Lexi Valleno Havlenda mengajukan gugatan perdata sebesar Rp 1 miliar terhadap Universitas Tarumanagara (Untar) dan Yayasan Tarumanegara ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat akibat kebuntuan kesepakatan damai selama dua tahun. Langkah hukum ini diambil menyusul insiden jatuhnya adik penyanyi Keisya Levronka tersebut dari lantai enam gedung kampus pada tahun 2024, seperti dilansir dari Detik Hot.
Ibunda Lexi, Levi Leonita Davies, menjelaskan bahwa pihak keluarga sebenarnya mengharapkan penyelesaian masalah ini dapat berjalan cepat secara kekeluargaan. Namun, serangkaian pertemuan yang telah dilakukan dengan pihak manajemen kampus tidak kunjung menghasilkan titik temu.
"Telat banget. Sebenarnya dibilang telat atau gak, kalau kita dari pihak keluarga itu kan berharapnya cepat selesai ya. Cuma dari pertemuan pertama, kedua, ketiga, itu belum ada kesepakatan.
Apa yang kita harapkan dengan apa yang mereka tawarkan itu belum ada kesepakatan, makanya kenapa kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Dengan harapan bahwa lembaga ini kan lembaga netral gitu, yang bisa jadi jembatan untuk kita pihak penggugat dan tergugat. Ya harapannya segitu," kata Levi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Levi menekankan bahwa fokus utama dari tuntutan pihak keluarga sejak awal adalah tanggung jawab nyata atas biaya pengobatan sang anak yang sampai saat ini masih harus menjalani perawatan intensif.
"Ya, jadi sebenarnya sama seperti di awal yang sempat saya sampaikan secara pribadi sebelum kita proses hukum dan ada kuasa hukum. Sempat ada beberapa kali pertemuan, itu sama sebenarnya apa yang saya minta masih sama seperti yang sebelumnya. Jadi ya pertanggungjawaban pastinya, apalagi biaya pengobatan," ujar Levi.
Setelah perkara resmi didaftarkan ke ranah hukum, tuntutan dari pihak keluarga kemudian berkembang dengan mencakup kerugian materiil serta immateriil yang perhitungannya disusun bersama tim penasihat hukum.
"Sampai dengan masa... kan ini masih berobat terus ya. Ya kurang lebih itulah. Cuma kan makin ke sini ternyata setelah disepakati kita proses hukum dengan pihak keluarga, akhirnya kan kalau proses hukum kan ada yang namanya materiil dan immateriil," terang Levi.
Kuasa hukum keluarga, Eclund Silaban, memaparkan bahwa proses mediasi yang dilaksanakan di bawah naungan pengadilan memiliki mekanisme yang berbeda karena didampingi oleh mediator resmi untuk kemudian dilaporkan kepada majelis hakim.
"Kalau memang mediasi ini tidak berjalan, persidangan akan lanjut. Tapi kalau nanti mediasi ini bisa mencapai perdamaian, kita berdamai di proses mediasi seperti itu," kata Eclund.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow