Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Lelang Honda BeAT 2022 Mulai Rp 3 Jutaan

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melangsungkan lelang satu unit sepeda motor Honda BeAT keluaran tahun 2022 melalui KPKNL Bekasi. Skutik berpelat nomor B 5808 KAW tersebut ditawarkan dengan nilai limit sebesar Rp 3.997.000, seperti dilansir dari Detik Oto.

Calon peserta yang berminat mengikuti lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 1.998.500 paling lambat pada 9 Agustus 2026. Pelaksanaan lelang berlangsung menggunakan sistem open bidding pada 10 Agustus 2026, dengan batas akhir penawaran pukul 09.00 WIB sesuai waktu server.

Berdasarkan penelusuran pada laman Bapenda Jabar, kendaraan matik ini sudah dilepas status kepemilikannya dan mencatatkan riwayat blokir dari pihak kepolisian. Pada riwayat kepemilikan sebelumnya, motor tersebut tercatat sebagai kendaraan kelima.

Masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) unit ini tercatat mulai 13 Desember 2023 hingga 13 Desember 2026, sedangkan masa berlaku STNK habis pada 13 Desember 2027. Pemenang lelang harus mengurus penerbitan STNK baru atau proses balik nama agar kendaraan sah digunakan di jalan raya.

Proses balik nama membutuhkan total estimasi biaya mencapai Rp 1.857.800. Nilai tersebut mencakup kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta penambahan biaya administrasi penerbitan dokumen baru.

Penetapan nilai balik nama awal tercatat sebesar Rp 1.697.800 dengan rincian sebagai berikut:

  • PKB Pokok: Rp 772.500
  • PKB Denda: Rp 133.900
  • Opsen PKB Pokok: Rp 510.000
  • Opsen PKB Denda: Rp 88.400
  • SWDKLLJ Pokok: Rp 105.000
  • SWDKLLJ Denda: Rp 88.000

Selain rincian pokok dan denda di atas, pemenang lelang dikenakan tambahan pengeluaran untuk penerbitan fisik dokumen. Penerbitan STNK motor membutuhkan biaya Rp 100.000, sementara penerbitan pelat nomor baru dikenakan biaya Rp 60.000, sehingga terdapat tambahan sebesar Rp 160.000.

Ketentuan dan Syarat Bagi Pemenang Lelang

Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang wajib melunasi seluruh harga lelang beserta bea lelang pembeli sebesar 3 persen. Pembayaran tersebut harus diselesaikan paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Apabila kewajiban pelunasan tidak dipenuhi sesuai batas waktu, pembeli dinyatakan wanprestasi. Dampaknya, uang jaminan yang telah disetorkan akan langsung disetorkan ke Kas Negara.

Lelang diselenggarakan dengan kondisi "as is" atau apa adanya beserta segala kekurangan unit. Seluruh peserta lelang dianggap telah memahami kondisi fisik obyek lelang dan bertanggung jawab penuh atas barang yang dibeli.

Pengambilan obyek lelang wajib dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah tanggal pelunasan. Panitia lelang tidak bertanggung jawab atas kondisi unit jika tidak diambil melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed