Kejagung Tahan Don Ritto Terkait Kasus Korupsi Asabri

Smallest Font
Largest Font

Penyidik Polda Metro Jaya resmi menyerahkan tersangka Don Ritto kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7) siang di Jakarta terkait kasus dugaan korupsi penanganan perkara PT Asabri. Setelah proses pelimpahan dari Kortastipidkor Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya selesai, pihak Kejaksaan Agung langsung melakukan penahanan terhadap Don Ritto di Rumah Tahanan C7 Kejaksaan Agung RI. Langkah penahanan ini mengejutkan pihak kuasa hukum tersangka karena proses serah terima berkas beserta barang bukti berupa uang tunai dan emas batangan awalnya berjalan tanpa hambatan.

"Namun yang membuat kami syok, klien kami, Pak Idon (Don Ritto) langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI. Atas dasar sangkaan yang sama dengan apa yang disangkakan oleh pihak Polda Metro Jaya, yaitu terkait perkara penanganan masalah Asabri, klaster Samin Tan (maksudnya Tan Kian) itu poinnya," kata pengacara Don Ritto, Handika Honggowongso di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Jumat (17/7) sore.

Penahanan ini dilakukan setelah Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi pelimpahan tersangka usai salat Jumat, yang diikuti dengan perubahan pakaian Don Ritto dari baju tahanan kepolisian menjadi rompi merah muda Kejagung. Perkara ini turut menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020—2024, di mana Don Ritto juga berstatus tersangka TPPU.

Terkait aset berupa rumah di Sentul, Kabupaten Bogor yang sempat disita kepolisian karena berisi uang dan emas senilai Rp476 miliar, kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan properti tersebut sudah lama tidak dikelola kliennya. "Rumah di Sentul itu sejak 2022 sudah dipakai Don Ritto. Housekeeping dan asisten rumah tangga juga sudah bukan Pak Febrie yang membayar," kata Hotman dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

Hotman menambahkan bahwa rumah tersebut merupakan hibah dari mertua Febrie kepada sang cucu, dan sertifikatnya sudah beralih nama jauh sebelum kasus bergulir. "Kalau ada renovasi kecil di dalam rumah sejak 2022, itu sudah di bawah pengelolaan Don Ritto dan tidak diketahui Pak Febrie," ujarnya. Di sisi lain, pengacara Don Ritto menjelaskan bahwa kliennya memanfaatkan bangunan tersebut untuk keperluan kegiatan sosial keagamaan.

"Rumah tersebut dimanfaatkan kliennya sebagai kantor operasional yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam," kata Handika Hanggowongso.

Handika menyebut yayasan itu membina sekitar 700 santri asal Papua dan Maluku, sementara mengenai asal-usul temuan uang ratusan miliar di lokasi, pihaknya berjanji akan memberikan pembuktian lebih lanjut kepada penyidik. "Pada saatnya kami akan jelaskan setelah para pihak yang berkontribusi diperiksa penyidik Jampidsus dengan didukung bukti yang sahih dan relevan," katanya. Sebelumnya pada 10 Juli 2026, Febrie sempat membenarkan kepemilikan rumah tersebut namun membantah bahwa tumpukan uang serta emas di dalamnya adalah miliknya.

Kejaksaan Agung kini telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) menyusul pelimpahan berkas dari Polri, yang meliputi kasus korupsi PT KNI (sprindik 43), tata kelola batu bara PLTU (sprindik 44), dan penanganan kasus PT Asabri (sprindik 45).

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed