Jepang Bebaskan Tarif Bea Masuk Olahan Tuna Cakalang Indonesia
Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan produk olahan tuna dan cakalang asal Indonesia akan menikmati fasilitas tarif preferensi nol persen saat mengekspor ke pasar Jepang mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan pembebasan bea masuk ini merupakan implementasi dari ratifikasi Protokol Perubahan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Sebelum kesepakatan protokol ini berjalan, empat kode harmonized system untuk produk olahan cakalang dan tuna Indonesia dikenakan tarif bea masuk umum sebesar 9,6 persen oleh pemerintah Jepang. Produk-produk tersebut mencakup cakalang dan bonito kedap udara, tuna kedap udara, katsuobushi atau cakalang direbus dan dikeringkan dengan ukuran bahan baku minimal 30 sentimeter, serta tuna masak beku.
Langkah pembebasan tarif bea masuk ini dinilai bakal memperkuat posisi komoditas perikanan nasional di tingkat global sekaligus mendongkrak penyerapan hasil tangkapan nelayan lokal.
"Dalam waktu kurang dari satu minggu, tarif preferensi IJEPA 0% secara resmi dapat dimanfaatkan oleh UPI/eksportir Indonesia yang telah teregistrasi," ujar Erwin Dwiyana, Plt Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP.
Pemerintah memproyeksikan kebijakan pembebasan bea masuk ini sanggup menyokong Program Kerja Prioritas Nasional Kampung Nelayan Merah Putih melalui perluasan jangkauan pasar dan penguatan industri pengolahan.
"Ini merupakan peluang besar karena Jepang adalah pasar potensial bagi produk olahan tuna dan cakalang. Kami mendorong pelaku usaha segera memanfaatkan fasilitas ini dengan melakukan registrasi ke KKP," tambah Erwin Dwiyana.
Untuk menjaga kelancaran implementasi, otoritas perikanan bakal melakukan pengawasan intensif terhadap pelaku usaha penerima fasilitas tarif tersebut.
KKP akan melakukan inspeksi berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan IJEPA, sekaligus menyiapkan registrasi tahap kedua agar semakin banyak Unit Pengolahan Ikan/eksportir dapat menikmati fasilitas tarif preferensi tersebut.
Kinerja perdagangan perikanan Indonesia ke Jepang menunjukkan tren positif dengan nilai ekspor mencapai 613,65 juta dolar AS pada 2025 atau tumbuh 2,5 persen dari tahun sebelumnya. Komoditas ekspor didominasi oleh udang sebesar 52,1 persen, tuna-cakalang 26,2 persen, serta mutiara 5,9 persen. Khusus untuk olahan tuna dan cakalang yang memperoleh fasilitas insentif tarif, nilainya melonjak 21,0 persen pada 2025 hingga menyentuh angka 76,41 juta dolar AS.
Sebagai persiapan teknis sejak Januari 2026, KKP telah memverifikasi 30 eksportir calon penerima fasilitas. Sebanyak 11 Unit Pengolahan Ikan dari Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara telah dinyatakan lolos administrasi serta memperoleh Nomor Registrasi IJEPA setelah sosialisasi resmi diselenggarakan pada 23 Juli 2026.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow