Pemerintah Indonesia Cekal Dua WN Belanda Kasus Klub Lari Bali

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Indonesia resmi melarang dua warga negara Belanda masuk kembali ke wilayah Indonesia setelah klub lari sosial Entourage yang mereka kelola di Bali memicu dugaan diskriminasi terhadap warga lokal serta melanggar hukum keimigrasian. Keputusan pencekalan ini diumumkan usai keluhan seorang dosen asal Bandung, Annisa Rahmadani, menjadi viral di media sosial karena penolakan pendaftaran acara lari klub tersebut, sementara suaminya yang berkebangsaan Inggris langsung diterima. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengonfirmasi bahwa dua WN Belanda berinisial JAS (35) dan HQV (37) telah meninggalkan Bali menuju Singapura sebelum keputusan larangan masuk diterbitkan oleh otoritas keimigrasian.

Penyelidikan imigrasi menunjukkan bahwa penyelenggaraan acara lari silent disco oleh kedua warga asing pemilik izin tinggal terbatas (ITAS) tersebut tidak memiliki izin resmi dan melanggar ketentuan norma kegiatan asing di Indonesia.

"Kami menganggap klub lari ini berfungsi sebagai 'negara di dalam negara'," kata Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia. Pihak keimigrasian juga telah memanggil perusahaan penjamin kedua WN Belanda tersebut, PT SIG, untuk memeriksa kepatuhan syarat izin tinggal dan seluruh aktivitas operasional mereka selama berada di Indonesia.

Pihak pengelola Entourage memberikan klarifikasi terkait kegagalan sistem pendaftaran yang berdampak pada penolakan sejumlah calon peserta lokal. "Entourage diciptakan sebagai komunitas bagi para digital nomad di Bali untuk membantu orang-orang yang baru di pulau ini terhubung dengan orang lain dan melakukan kegiatan menyenangkan bersama selama mereka tinggal," tulis pernyataan resmi Entourage Bali.

Klub tersebut membantah melakukan diskriminasi sengaja dan mengklaim bahwa warga negara Indonesia mencakup hampir 25 persen atau 22 dari total 94 pendaftar acara lari pada 22 Juli tersebut. "Menjadi seorang digital nomad tidak ditentukan oleh kewarganegaraan. Komunitas kami mencakup anggota dari banyak negara, termasuk Indonesia," tambah pihak Entourage Bali. Pihak penyelenggara menjelaskan bahwa masalah timbul dari kesalahan sistem persetujuan otomatis pada grup percakapan yang salah menolak nomor telepon pendaftar asal Indonesia.

"Kami berjanji akan membuat perubahan nyata di masa mendatang," kata pengurus Entourage Bali sembari mengumumkan penghentian sementara seluruh kegiatan klub lari mereka.

Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum serta kelompok eksklusif warga asing. "Mengenai klub khusus warga asing yang eksklusif ini, dulu ada komunitas pemukiman eksklusif yang kini sudah tidak ada lagi. Saya kira ini kasus yang sama," ujar I Wayan Koster, Gubernur Bali. Gubernur Koster menambahkan bahwa kegiatan kelompok lari pada dasarnya tetap diperbolehkan di Bali selama memenuhi regulasi perizinan dan tidak membentuk kantong pemukiman eksklusif yang memicu ketegangan sosial.

Anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Djelantik, turut menyoroti penumpukan keresahan warga terhadap pelanggaran budaya dan aturan oleh segelintir wisatawan asing.

"Kesabaran warga lokal sudah diuji terlalu lama," kata Ni Luh Djelantik, Anggota DPD RI asal Bali. Djelantik menilai tindakan diskriminasi dan pelanggaran izin tinggal harus ditindak tegas guna menjaga kehormatan serta keteraturan hukum di Pulau Dewata.

"Dalam bahasa Indonesia kita mengenal ungkapan 'seperti api dalam sekam'. Keresahan itu terus meningkat, dan apinya pasti akan keluar," ujar Djelantik. Sikap kritis warga juga disampaikan oleh dosen asal Bandung yang penolakannya menjadi awal mula terungkapnya kasus ini.

"Saya tidak menyangka masalah ini akan menjadi sebesar itu. Namun sepertinya ini hanyalah puncak dari gunung es," kata Annisa Rahmadani, dosen universitas asal Bandung. Ia menekankan bahwa masyarakat tidak menolak kedatangan warga asing secara keseluruhan, melainkan menuntut penghormatan terhadap aturan hukum yang berlaku.

"Kami tidak anti terhadap warga asing. Kami hanya menentang mereka yang menyalahgunakan sistem dan menganggap sepele aturan di sini," tutur Rahmadani.

Sensitivitas isu ini berkaitan erat dengan lonjakan pariwisata Bali yang mencatat rekor kunjungan 6,9 juta wisatawan mancanegara pada tahun 2025 serta penindakan deportasi terhadap 342 warga asing sepanjang semester pertama tahun ini.

Kreator konten asal Selandia Baru, Hamish Newton-Vesty, mengamati situasi hubungan sosial antara pendatang dan masyarakat setempat. "Beberapa orang asing datang ke sini dengan arogan dan memiliki pola pikir bahwa ini bukan negara mereka, sehingga mereka merasa bisa berbuat semaunya," kata Hamish Newton-Vesty, kreator konten di Bali. Aktivis keadilan sosial Piter Panjaitan menekankan pentingnya konsistensi dalam menegakkan aturan keimigrasian di lapangan.

"Hukumnya sudah ada, kita hanya perlu lebih baik dalam menegakkannya," kata Piter Panjaitan, aktivis keadilan sosial.

Dinas Pariwisata Provinsi Bali kini mewajibkan seluruh penyelenggaraan acara lari terorganisir untuk mengajukan izin resmi sebelum kegiatan dilaksanakan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed