Indodax Dorong Influencer Kripto Lakukan Sertifikasi Kompetensi

Smallest Font
Largest Font

PT Indodax Nasional Indonesia selaku Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) mendorong para influencer kripto untuk segera melakukan sertifikasi kompetensi. Langkah ini diambil guna mematuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026. Dikutip dari Detik Finance, regulasi tersebut mengatur tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.

Setiap influencer yang memberikan rekomendasi aset keuangan digital kini diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi resmi. Kewajiban ini dinilai sebagai langkah positif dalam memajukan industri kripto di tingkat nasional. Kehadiran standar kompetensi yang jelas diharapkan mampu meningkatkan kualitas informasi yang beredar di masyarakat.

"Selama beberapa tahun terakhir, influencer dan content creator telah menjadi salah satu pintu masuk utama masyarakat untuk mengenal aset kripto dan ekosistemnya. Perannya sangat besar dalam menjembatani informasi yang bersifat teknis menjadi lebih mudah dipahami. Karena itu, sudah saatnya profesi ini memiliki standar kompetensi yang jelas memadai agar informasi yang diterima masyarakat semakin berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Chief Marketing Officer INDODAX, Aloysia Dian dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026).

Penerapan aturan baru ini diklaim tidak bertujuan untuk membatasi ruang gerak para pembuat konten. Kebijakan sertifikasi justru dirancang untuk mendongkrak kredibilitas para influencer itu sendiri di mata publik. Selain itu, langkah ini diambil untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem industri kripto secara menyeluruh. Risiko misinformasi yang memicu persepsi keliru di tengah masyarakat kini semakin tinggi seiring derasnya arus informasi.

Kondisi tersebut diperparah jika misinformasi tersebut memuat ajakan langsung untuk mentransaksikan aset tertentu. Standar kompetensi menjadi benteng pertahanan agar edukasi yang diterima publik tetap akurat. "Dengan adanya standar kompetensi, masyarakat diharapkan memperoleh edukasi yang lebih akurat sehingga dapat mengambil keputusan investasi secara lebih bijak," jelas Aloysia Dian.

OJK juga menetapkan kewajiban bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam aturan teranyar ini. PUJK harus memastikan bahwa influencer yang bekerja sama bersikap terbuka mengenai hubungan kemitraan mereka. Influencer juga hanya diizinkan mempromosikan produk yang telah mengantongi izin resmi.

Mereka wajib menjaga kompetensi, menaati aturan perlindungan data pribadi, serta menyampaikan informasi secara jujur tanpa menyesatkan. Aturan dalam POJK ini dipandang mampu menyelaraskan kebutuhan industri melalui keseimbangan inovasi dan perlindungan konsumen. Sinergi yang kokoh antarpihak menjadi kunci pertumbuhan industri kripto dalam jangka panjang.

"Sebagai regulated crypto exchange Indonesia, kami percaya industri kripto dapat terus bertumbuh jika dibangun di atas fondasi edukasi yang berkualitas, transparansi, dan inovasi. Ketika seluruh pihak berjalan dalam standar dan tanggung jawab yang sama, kami optimistis ekosistem kripto di Indonesia akan tumbuh semakin matang dan berkelanjutan," kata Aloysia Dian.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed