Harga Emas Antam 18 Juli 2026 Naik Menjadi Rp 2.614.000 Per Gram
Harga emas batangan PT Antam Tbk mengalami penurunan kumulatif yang cukup tajam dalam kurun waktu sepekan terakhir. Dikutip dari Investor Daily, nilai komoditas ini merosot hingga Rp 41.000 per gram sepanjang periode 13 sampai 18 Juli 2026.
Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, pergerakan harga pada Sabtu, 18 Juli 2026 menunjukkan upaya pemulihan dengan mencatat kenaikan sebesar Rp 8.000. Hal tersebut membuat harga emas Antam berada di level Rp 2.614.000 per gram.
Tren fluktuasi ini dimulai pada Senin, 13 Juli 2026, ketika harga langsung terkoreksi dalam sebesar Rp 20.000 ke angka Rp 2.635.000 per gram. Penurunan dengan nominal yang sama kembali terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026, yang menempatkan harga di level Rp 2.615.000 per gram.
Rebound sempat terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026, dengan lonjakan harga mencapai Rp 20.000 sehingga kembali ke posisi Rp 2.635.000 per gram. Kendati demikian, penguatan tersebut tidak bertahan lama akibat koreksi tipis Rp 2.000 pada Kamis, 16 Juli 2026, menjadi Rp 2.633.000 per gram.
Tekanan paling signifikan terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026, saat harga komoditas ini jatuh sedalam Rp 27.000. Penurunan tersebut sempat membawa harga emas Antam menyentuh titik terendahnya di angka Rp 2.606.000 per gram sebelum akhirnya sedikit naik di akhir pekan.
Sementara itu, harga beli kembali atau buyback oleh pihak perusahaan juga terpantau mengalami penguatan sebesar Rp 16.000. Kebijakan ini menetapkan harga buyback pada hari Sabtu, 18 Juli 2026 berada di level Rp 2.349.000 per gram.
Setiap aktivitas transaksi jual beli logam mulia ini terikat dengan regulasi perpajakan yang ketat. Aturan tersebut berjalan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Untuk transaksi buyback dengan nilai nominal di atas Rp 10 juta, pihak Antam memberlakukan potongan Pajak Penghasilan (PPh) 22 secara langsung. Pemilik NPWP dikenakan potongan sebesar 1,5%, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan potongan 3%.
Di sisi lain, mekanisme pembelian produk emas batangan juga melibatkan instrumen pajak yang sama. Para pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45%, sementara konsumen non-NPWP dibebankan tarif pajak 0,9% yang disertai dengan bukti potong resmi.
Daftar Harga Pecahan Emas Antam 18 Juli 2026
Berikut adalah rincian harga untuk berbagai produk pecahan emas batangan sebelum kalkulasi komponen pajak di logammulia.com.
| Ukuran Pecahan | Harga Dasar (Rp) |
|---|---|
| 1.457.000 | 2.614.000 |
| 5.168.000 | 7.727.000 |
| 12.845.000 | 25.635.000 |
| 63.962.000 | 127.845.000 |
| 255.612.000 | 638.765.000 |
| 1.277.320.000 | 2.554.600.000 |
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow