Harga Emas Antam Ambruk Rp 27.000 per Gram pada 17 Juli 2026

Smallest Font
Largest Font

Harga emas batangan PT Antam Tbk (ANTM) mengalami penurunan tajam yang signifikan pada perdagangan Jumat, 17 Juli 2026.

Dilansir dari Investor Daily, data dari laman resmi Logam Mulia menunjukkan harga emas Antam merosot sebesar Rp 27.000 ke level Rp 2.606.000 per gram.

Penurunan ini memperpanjang tren koreksi setelah pada Kamis, 16 Juli 2026, harga emas Antam juga sempat turun tipis sebesar Rp 2.000 menjadi Rp 2.633.000 per gram.

Padahal pada Rabu, 15 Juli 2026, harga emas Antam sempat menguat dan melonjak sebesar Rp 20.000 hingga menyentuh level Rp 2.635.000 per gram.

Meskipun mengalami penurunan tajam, secara akumulatif sepanjang tahun 2026, harga emas Antam masih mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 4,7%.

Pada awal tahun, tepatnya 1 Januari 2026, harga emas Antam tercatat berada di level Rp 2.488.000 per gram.

Jika dibandingkan dengan rekor tertinggi sepanjang masa (all time high) di level Rp 3.168.000 per gram pada 29 Januari 2026, harga saat ini telah merosot sebesar 17,7%.

Koreksi yang lebih dalam terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback emas Antam yang anjlok sebesar Rp 47.000 menjadi Rp 2.333.000 per gram.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp 10 juta dikenakan potongan pajak.

Pemegang NPWP dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5%, sedangkan bagi non-NPWP dikenakan tarif sebesar 3% yang langsung dipotong dari total nilai buyback.

Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan di Logam Mulia Antam sebelum dikenakan potongan pajak pada Jumat, 17 Juli 2026.

Daftar Harga Emas Batangan Antam Jumat, 17 Juli 2026
Pecahan EmasHarga Dasar (Rupiah)
1.353.0002.606.000
5.152.0007.703.000
12.805.00025.555.000
63.762.000127.445.000
254.812.000636.765.000
1.273.320.0002.546.600.000

Untuk transaksi pembelian emas batangan, PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan sebesar 0,9% untuk non-NPWP disertai dengan bukti potong pajak.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed