FSGI Catat Kekerasan di Sekolah Meningkat Drastis Jadi 55 Kasus
Kasus kekerasan pada anak di lingkungan satuan pendidikan, baik sekolah maupun pondok pesantren, mengalami lonjakan signifikan sepanjang semester pertama tahun 2026. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) merilis data terbaru yang menunjukkan adanya 55 kasus kekerasan dalam periode Januari hingga Juni 2026, seperti dikutip dari Detikcom. Data yang dikumpulkan dari pemberitaan media massa dan jaringan daerah ini menempatkan kekerasan seksual sebagai jenis pelanggaran yang paling mendominasi.
Penjaringan data oleh FSGI yang dilakukan setiap tiga bulan sekali memperlihatkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan pada triwulan kedua tahun ini.
Pada periode Januari hingga Maret 2026, ditemukan sebanyak 22 kasus kekerasan di berbagai lembaga pendidikan. Angka tersebut melonjak lebih dari 100 persen pada periode April hingga Juni 2026 dengan tambahan 33 kasus baru, sehingga totalnya mencapai 55 kasus.
"Angka 55 kasus tersebut sangat tinggi, mengingat data kekerasan di satuan pendidikan yang dicatat FSGI sepanjang 2025 hanya 60 kasus, sementara tahun 2026 dalam 6 bulan sudah terjadi 55 kasus," kata FSGI dalam keterangan tertulisnya. Kenaikan jumlah kasus ini berbanding lurus dengan melonjaknya jumlah anak yang menjadi korban di lingkungan sekolah.
Pada triwulan pertama tercatat ada 83 korban, sedangkan pada triwulan kedua jumlahnya bertambah drastis sebanyak 192 orang. "Kenaikannya lebih dari 100%. Jadi, total korban dalam 6 bulan ini berjumlah 275 orang.
Data juga menunjukkan korban kekerasan tidak hanya anak perempuan tapi juga anak laki-laki," sambung FSGI. Hingga informasi ini dipublikasikan, jumlah pelaku kekerasan tercatat mencapai 64 orang dari berbagai latar belakang profesi.
Pelaku tindakan asusila ini didominasi oleh oknum guru, pelaksana tugas kepala sekolah, pimpinan pondok pesantren, tenaga kependidikan, pelatih pramuka, petugas keamanan, hingga sesama murid.
Sebanyak 20 kasus terjadi di lembaga pendidikan naungan Kementerian Agama, sementara 35 kasus lainnya berada di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Implementasi Aturan Masih Menghadapi Kendala
FSGI menyoroti kendala penerapan aturan penanganan kekerasan di lapangan, khususnya terkait Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Regulasi tersebut dinilai sulit berjalan optimal karena penyelesaian kasus masih sangat bergantung pada kebijakan internal kepala sekolah. Hal ini menimbulkan celah keadilan bagi korban, terutama jika pelaku kekerasan tersebut merupakan guru, kepala sekolah, atau pimpinan pondok pesantren itu sendiri.
Di sisi lain, FSGI mengapresiasi inisiatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan yang meluncurkan kanal pengaduan khusus. Langkah taktis ini menyediakan dua nomor pengaduan berbasis WhatsApp untuk mempermudah pelaporan dan memperkuat sistem perlindungan anak secara terpadu di sekolah.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow