PT Freeport Indonesia Ajukan Perpanjangan IUPK Setelah Tahun 2041
PT Freeport Indonesia (PTFI) mengajukan permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Kementerian ESDM sejak pertengahan Juni 2026. Langkah ini diambil untuk menjamin kepastian operasional tambang di Papua setelah masa berlaku izin berakhir pada 2041, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Presiden Direktur PTFI Tony Wenas menyatakan bahwa keberlanjutan operasi tambang sangat krusial demi mempertahankan kontribusi finansial perusahaan kepada pemerintah serta masyarakat sekitar.
Proses permohonan tersebut saat ini masih berada dalam tahap pembahasan teknis bersama pemerintah.
"Satu hal lagi yang ingin kami sampaikan adalah pada bulan Februari tahun ini pemerintah, Freeport McMoRan dan Freeport Indonesia telah menandatangani MoU untuk perpanjangan IUPK PTFI setelah tahun 2041 sampai dengan usia tambang," kata Tony dalam upacara HUT ke-81 RI di Tembagapura, Senin (17/8/2026).
Manajemen PTFI memperkirakan penghentian kegiatan operasional pada 2041 berpotensi merugikan penerimaan negara hingga ratusan triliun rupiah dan mengancam mata pencaharian sekitar 30.000 pekerja.
"Intinya adalah kalau tambang itu berhenti di 2041, tidak ada yang diuntungkan. Pemerintah juga rugi, tidak ada pemasukan lagi dari Freeport. Karyawan 30 ribu juga nggak ada lagi.
Program pengembangan masyarakat kita nggak ada lagi. Jadi kalau itu diperpanjang maka semua pihak diuntungkan," jelas Tony.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow