PT Freeport Indonesia Ajukan Perpanjangan IUPK Tambang Grasberg
PT Freeport Indonesia (PTFI) resmi mengajukan permohonan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) pada Juni 2026 untuk melanjutkan operasional tambang Grasberg setelah masa berlaku izin berakhir pada 2041, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Pengajuan perpanjangan izin tersebut merupakan langkah lanjutan dari Memorandum of Understanding (MoU) yang disepakati bersama pemerintah Indonesia pada Februari 2026. Dalam ketentuan MoU tersebut, Freeport-McMoRan (FCX) mempertahankan kepemilikan saham sebesar 48,76 persen hingga 2041 dan memegang sekitar 37 persen mulai 2042, sementara tata kelola operasional serta perjanjian yang ada tetap berlanjut.
Freeport-McMoRan menyampaikan perkembangan terbaru mengenai perizinan formal tersebut melalui laporan kinerja kuartal II-2026.
"Pada Juni 2026, PTFI mengajukan permohonan perpanjangan IUPK-nya, dan FCX serta PTFI bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan proses perizinan formal," tulis laporan tersebut.
Perpanjangan operasional ini diharapkan menjamin keberlanjutan tambang skala besar bagi seluruh pemangku kepentingan serta membuka peluang pengembangan sumber daya tambahan di distrik mineral Grasberg. Selain perizinan, laporan tersebut juga mencatat kemajuan pemulihan operasi Grasberg Block Cave pascainsiden luapan lumpur eksternal pada September 2025.
Pekerjaan remediasi dan restorasi Blok Produksi 2 dan 3 telah selesai dilakukan hingga memungkinkan dimulainya kegiatan peningkatan kapasitas awal sejak akhir Maret 2026.
"Selama kuartal kedua tahun 2026, PTFI membuat kemajuan yang stabil pada peningkatan kapasitas bertahapnya dan mencapai tingkat operasi yang direncanakan untuk periode tersebut. Peningkatan yang direncanakan pada sistem penanganan material di tingkat pengangkutan Grasberg Block Cave berjalan sesuai jadwal," tulis laporan itu.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow