DPR RI Minta Harmonisasi Lintas Kementerian Soal Aturan Kemasan Polos
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menekankan pentingnya harmonisasi lintas kementerian untuk melakukan Regularity Impact Assessment yang menyeluruh terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur ketentuan kemasan polos produk tembakau di Jakarta.
Langkah ini dinilai mutlak diperlukan demi menyeimbangkan kesehatan fiskal negara sekaligus melindungi kelangsungan industri nasional, sebagaimana dilansir dari Investor Daily pada Senin (13/7/2026).
Sinkronisasi antarsektor tersebut juga bertujuan mencegah terjadinya tumpang tindih kebijakan, benturan norma hukum, hingga mengantisipasi dampak domino seperti potensi kerugian pendapatan negara dan pemutusan hubungan kerja massal.
"Termasuk juga mewujudkan dialog inklusif partisipasi bermakna agar tidak ada satu pun regulasi yang boleh disahkan dengan mengorbankan piring nasi rakyat kecil," kata Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI dalam sebuah acara diskusi.
Pemerintah diminta untuk berhati-hati dalam menetapkan regulasi tersebut agar masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan tidak kehilangan mata pencaharian mereka.
"Risiko-risiko ini yang harus kita pikirkan bersama, jangan hanya gara-gara satu kepentingan, yaitu keinginan untuk kelompok anti-tembakau melakukan upaya-upaya pemaksaan kehendak tersebut. Apa yang bisa terjadi? Yang terjadi adalah lahirnya pasar gelap dalam industri, dan ini potensi kerugian negara bisa sangat besar," ujar Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI.
Penerapan aturan kemasan tanpa merek ini dinilai berisiko menghilangkan ekuitas merek, menekan volume produksi rokok legal, serta berdampak langsung pada para petani tembakau di sektor hulu.
Sektor tembakau mencatat ada sekitar 6 juta tenaga kerja dari hulu hingga hilir, di tengah target penerimaan cukai negara sebesar Rp221 triliun dan kondisi produk domestik bruto industri yang terkontraksi 4,05 persen pada Triwulan I-2026.
"Ada mata rantai ekonomi yang nilainya Rp300 triliun. Dan industri yang diperlakukan paling tidak adil itu adalah industri tembakau. Pabrik rokok sampai sekarang itu pengaturan pajaknya itu dikecualikan dalam pembebanan struktur biayanya," jelas Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI.
Saat ini, pelaku industri tembakau dan rokok dalam negeri juga harus menghadapi tantangan dari peredaran produk rokok ilegal berharga murah serta kompetisi ketat dengan komoditas rokok impor.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow