DOJ Jatuhkan Denda Rp 7,05 Triliun pada TikTok dan ByteDance atas Pelanggaran Privasi Anak
Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) menjatuhkan denda sebesar US$ 400 juta atau sekitar Rp 7,05 triliun kepada TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, atas pelanggaran ketentuan privasi daring anak-anak, dilansir dari Detik Finance.
DOJ menggugat kedua perusahaan sejak 2024 karena dianggap melanggar undang-undang yang mewajibkan layanan daring meminta persetujuan orang tua sebelum mengumpulkan data pribadi pengguna di bawah usia 13 tahun.
Wakil Jaksa Agung Stanley Woodward menyatakan bahwa prioritas DOJ adalah memastikan perlindungan anak-anak secara daring dan menegaskan perusahaan harus memenuhi kewajiban hukum mereka.
Rincian denda terdiri dari US$ 300 juta dan tambahan sanksi US$ 100 juta yang dijatuhkan setelah pembatalan keputusan persetujuan sebelumnya dengan Komisi Perdagangan Federal (FTC) pada 2019 terhadap Musical.ly, pendahulu TikTok.
FTC menyatakan Musical.ly mengetahui adanya pengguna anak-anak namun gagal memperoleh persetujuan orang tua untuk mengumpulkan data pribadi seperti nama dan alamat email, sehingga dikenakan denda US$ 5,7 juta.
Pada Januari, ByteDance juga menyepakati pembentukan perusahaan patungan dengan mayoritas saham dipegang oleh pihak Amerika Serikat untuk mengamankan data pengguna AS dan menghindari larangan TikTok yang digunakan lebih dari 200 juta warga AS.
Pemerintah AS mencatat TikTok mengalami perubahan signifikan dalam kepemilikan, manajemen, fungsi kepatuhan, dan praktik perlindungan privasi sejak pengaduan awal diajukan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow