DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak Desa

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Jenderal Pajak resmi memperluas metode pengawasan kepatuhan wajib pajak hingga ke tingkat desa melalui pembentukan jejaring informasi bersama Bintara Pembina Desa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Minggu (19/7/2026).

Langkah strategis tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan baru ini secara resmi menggantikan pedoman pengumpulan data lapangan terdahulu, seperti SE-11/PJ/2020.

Metode penghimpunan data kini tidak lagi bergantung pada skema pemeriksaan administratif konvensional atau kunjungan langsung petugas pajak semata, melainkan mengoptimalkan jejaring aparat di tingkat desa.

"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum," dikutip dari SE tersebut, Minggu (19/7/2026).

Perubahan aturan ini juga memberikan wewenang penuh kepada seluruh pegawai DJP untuk mengumpulkan informasi perpajakan dari berbagai kegiatan lapangan maupun nonlapangan, tidak lagi terbatas pada Account Representative.

"Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data non-lapangan," bunyi SE-8/PJ/2026.

Seluruh data mencakup penghasilan, biaya, harta, dan kewajiban wajib pajak akan diproses melalui Sistem Administrasi Pengawasan DJP. Informasi tersebut dimanfaatkan sebagai dasar penerbitan surat imbauan, Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, hingga ekstensifikasi bagi masyarakat yang belum memiliki NPWP.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed