DPR Bentuk Dewan Pertimbangan untuk Awasi PFII
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengungkapkan bahwa lembaga jasa keuangan di Pusat Finansial Internasional Indonesia akan diawasi oleh Dewan Pertimbangan khusus, bukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. "Pengawasnya adalah bukan OJK, pengawasnya bukan OJK. Tetapi nanti akan ada yang namanya Dewan Pertimbangan di dalam pertimbangan, karena ini bagian dari wilayah Republik Indonesia yang diberikan pengecualian secara khusus terhadap regulasi yang lebih longgar dan terhadap aturan-aturan yang lebih mudah," ujar Misbakhun kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (15/7/2026). Ia menjelaskan bahwa Dewan Pertimbangan akan terdiri dari Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Ketua OJK, dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan.
"Maka Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan Kemudian Ketua Otoritas Dasar Keuangan dan Ketua LPS akan menjadi anggota Dewan Pertimbangan di sana," jelasnya.
Lebih lanjut, Misbakhun menyatakan bahwa PFII menawarkan berbagai kemudahan bagi investor global, seperti penggunaan mata uang asing dan laporan keuangan yang lebih fleksibel. Ia juga menambahkan bahwa PFII memberikan insentif pajak hingga 0% selama 50 tahun, yang saat ini masih dalam pembahasan di DPR terkait rancangan Undang-Undang PFII.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow