Pemerintah China Kenakan Pajak atas Trust Offshore untuk Konglomerat

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah China mulai mengenakan pajak sebesar 20% atas aset yang ditempatkan dalam trust offshore, instrumen yang selama ini digunakan oleh konglomerat untuk menyimpan kekayaan di luar negeri, menurut laporan dari Detik Finance.

Aturan baru yang diterbitkan pada 24 Juli 2026 oleh Kementerian Keuangan China dan otoritas pajak ini mencakup pajak pada hampir setiap tahapan trust, dari pembentukan hingga pembagian keuntungan dan penghentian trust.

Pemilik aset yang memindahkan kekayaan ke trust offshore sejak awal 2023 diwajibkan melaporkan dan membayar pajak tersebut paling lambat tanggal 22 Oktober 2026. Keterlambatan dalam pelaporan atau pembayaran akan dikenai sanksi biaya tambahan.

Peraturan ini memicu kepanikan di kalangan keluarga kaya dan konglomerat yang kini bergegas menghitung kewajiban pajak dan mencari dana tunai untuk membayar tagihan pajak yang akan jatuh tempo.

"Banyak klien, pengelola trust, dan penasihat masih syok," kata Clifford Ng, mitra di firma hukum Zhong Lun di Hong Kong.

Ng menyebut aturan ini menjadi titik balik bagi perencanaan pengelolaan kekayaan konglomerat China di luar negeri, bahkan sebagian mulai mempertimbangkan menjual aset untuk memenuhi kewajiban pajak.

"Telepon terus berdatangan dari keluarga kaya, bank swasta, perusahaan perwalian, dan perusahaan asuransi," ujar Kia Meng Loh, Chief Operating Officer dan Senior Partner di firma hukum Dentons Rodyk di Singapura.

"Orang-orang ingin tahu apakah mereka terpengaruh oleh aturan baru ini, seberapa besar tagihan pajaknya, dan bagaimana cara menyelesaikannya sebelum masa tenggang berakhir," tambah Loh.

Menurut data dari KPMG dan Hong Kong Trustees' Association, total aset yang dikelola melalui trust di Hong Kong mencapai sekitar HK$ 5,2 triliun (US$ 667 miliar) atau sekitar Rp 11.954,64 triliun pada 2023.

Selain Hong Kong, Singapura, Kepulauan Virgin Britania Raya, dan Kepulauan Cayman juga menjadi tujuan utama pembentukan trust oleh konglomerat China. Singapura dipilih karena dianggap memiliki risiko politik lebih rendah dan sistem regulasi yang kuat.

"Para pemilik kekayaan memilih Singapura karena standar regulasi yang tinggi, supremasi hukum yang kuat, dan ekosistem komprehensif para pengelola kekayaan serta penyedia layanan profesional," kata juru bicara Otoritas Moneter Singapura kepada CNBC.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed