Bupati Sitaro dan Anambas Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Pada 24 dan 27 Juli 2026, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) bersama DPRD masing-masing daerah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan Ranperda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas pada 24 Juli dan DPRD Sitaro pada 27 Juli 2026, menandai komitmen bersama untuk tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Pelaksana Tugas Bupati Sitaro, Heronimus Makainas, menyampaikan apresiasi atas pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD yang konstruktif dan penuh tanggung jawab dalam pembahasan Ranperda tersebut.
"Pemerintah daerah menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya fraksi-fraksi, atas pembahasan yang telah dilakukan secara objektif, konstruktif, serta penuh tanggung jawab hingga Ranperda ini dapat disetujui bersama," ujar Makainas.
Makainas menambah bahwa seluruh masukan dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus dipertahankan demi pembangunan berkelanjutan. "Kerja sama yang harmonis antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan daerah ke depan," kata Makainas.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama dengan DPRD dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda tepat waktu. "Kesepakatan ini tentunya sudah didahului dengan mekanisme dan rangkaian pembahasan yang cukup intensif dan panjang sehingga dapat memberikan masukan dan saran berdasarkan hasil konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, BPKP, dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau demi penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah ini," ujar Aneng.
Aneng menegaskan seluruh rekomendasi selama pembahasan akan segera ditindaklanjuti sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan penyusunan serta pelaksanaan APBD ke depan. Setelah persetujuan DPRD, Ranperda akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). "Semoga kerja sama dan sinergi yang telah terbangun antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan DPRD dapat terus ditingkatkan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang semakin baik," tutup Aneng.
Dengan persetujuan ini, kedua daerah menegaskan komitmen memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan transparan dan profesional.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow