BPI Danantara Incar Kepemilikan Saham Bursa Efek Indonesia

Smallest Font
Largest Font

Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menyatakan minatnya untuk menjadi salah satu pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) menyusul rencana demutualisasi bursa oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Informasi ini dilansir dari Detik Finance berdasarkan keterangan resmi pada pertengahan Juli 2026.

Langkah demutualisasi ini merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan membuka kepemilikan saham bursa kepada publik. Aturan mengenai proses perubahan struktur kepemilikan ini ditargetkan selesai dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) pada September mendatang.

CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, menilai bahwa kebijakan demutualisasi ini sangat positif untuk meningkatkan transparansi dan kualitas tata kelola di pasar modal dalam negeri.

"Tentunya kita berminat ya di demutualisasi yang dilakukan oleh OJK, oleh bursa ini, karena ini juga memang salah satu yang memang perlu dilakukan oleh OJK dan ini juga salah satu masukan juga kan bagaimana agar bursa kita ini lebih baik, baik dari segi tata kelola, baik dari segi transparansi, akuntabilitas," ujar Rosan Roeslani, CEO Badan Pengelola Investasi Danantara.

Menurut Rosan, kepemilikan saham bursa oleh lembaga pengelola dana abadi (Sovereign Wealth Fund) merupakan praktik yang sangat lazim di tingkat internasional demi mendongkrak kepercayaan pasar.

"Dan dalam hal ini tentunya Danantara kita sangat tertarik, karena kita lihat di bursa-bursa lain di negara lain itu sovereign wealth fund nya punya juga memiliki porsi di dalam kepemilikannya," beber Rosan Roeslani, CEO Badan Pengelola Investasi Danantara.

Saat ini, pihak Danantara masih melakukan kajian intensif untuk menentukan porsi kepemilikan saham yang paling tepat demi mendukung kemajuan pasar modal nasional.

"Kita lagi kaji berapa persen. Karena pokoknya intinya kita bersama ingin membangun bursa kita akan menjadi lebih baik, lebih optimal," imbuh Rosan Roeslani, CEO Badan Pengelola Investasi Danantara.

Di sisi regulator, OJK telah melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah untuk mematangkan payung hukum kebijakan baru ini.

"Terus kemudian tadi terkait beberapa inisiatif baru seperti rencana demutualisasi Bursa yang insya Allah nanti POJK-nya akan selesai di September," kata Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Berdasarkan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), terdapat beberapa lembaga negara yang secara hukum diperbolehkan untuk masuk menjadi pemegang saham BEI.

"Oh iya, kalau di undang-undang kan disebut yang bisa masuk BI, kemudian ke Kemenkeu dan juga Danantara," sebut Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed