BI Bantah Isu Pelarangan Pembelian Dolar AS Di Atas 10000 Dolar
Bank Indonesia memprotes dan membantah kabar mengenai pelarangan pembelian dolar Amerika Serikat di atas 10.000 dolar AS bagi masyarakat, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Rabu, 22 Juli 2026. Otoritas moneter menegaskan bahwa nasabah tetap diperbolehkan membeli valuta asing dalam jumlah berapa pun tanpa pembatasan nominal.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Thomas Djiwandono, menjelaskan bahwa pemerintah hanya menetapkan kewajiban melampirkan dokumen pendukung bagi transaksi valas yang melebihi batas 10.000 dolar AS dalam kurun waktu satu bulan.
"Saya ingin tegaskan di sini, bahwa hal tersebut tidak benar. Bank Indonesia tidak pernah melarang nasabah membeli valas dalam jumlah apapun, yang diatur adalah apabila total pembelian valas melebihi US$ 10.000 dalam satu bulan, maka pembelian tersebut perlu dilengkapi dokumen pendukung," kata Thomas Djiwandono, Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Pihak Bank Indonesia memaparkan bahwa berkas kelengkapan tersebut dapat berupa bukti tagihan biaya pendidikan luar negeri, pembayaran transaksi barang dan jasa, hingga biaya pengobatan medis. Langkah koordinasi juga telah dilakukan bersama sektor perbankan guna memastikan kejelasan informasi tersebut kepada publik.
"Bank Indonesia sudah memberikan informasi kepada perbankan, jadi seharusnya informasi ini bisa di klarifikasi oleh perbankan," ujar Thomas Djiwandono, Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Penerapan kebijakan kelengkapan dokumen ini ditujukan untuk menjaga aspek kepatuhan serta menekan potensi spekulasi di pasar keuangan. Sebelumnya, Bank Indonesia telah mengumumkan penyesuaian batas pembelian tunai valuta asing terhadap rupiah tanpa dokumen pendukung dari 25.000 dolar AS menjadi 10.000 dolar AS per pelaku per bulan atas dasar prinsip kehati-hatian.
"Penguatan prinsip kehati-hatian dalam pasar uang dan valuta asing melalui implementasi penurunan threshold beli, tunai, valuta asing terhadap rupiah tanpa underlying menjadi US$ 10.000 per pelaku per bulan. Efektif mulai berlaku 1 Juli 2026," kata Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia.
Selain batasan transaksi tunai, Bank Indonesia juga memperketat ambang batas kewajiban dokumen pendukung untuk kegiatan transfer dana valas ke luar negeri. Batas penyampaian dokumen tersebut diturunkan dari sebelumnya di atas 50.000 dolar AS menjadi di atas 25.000 dolar AS yang terhitung efektif sejak 1 Juli 2026.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow