Bareskrim Polri Tetapkan 89 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan 89 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia pada Jumat, 28 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Investor Daily.
Penetapan ini menunjukkan peningkatan jumlah tersangka yang sebelumnya tercatat sebanyak 72 orang. Pihak kepolisian telah melakukan penelusuran di sejumlah tempat kejadian perkara serta menindaklanjuti 189 laporan polisi terkait karhutla.
"Kurang lebih tersangkanya ada 89. Jadi meningkat dengan jumlah kemarin," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni di Jakarta.
Seluruh tersangka yang diproses saat ini berasal dari unsur perorangan. Kendati demikian, kepolisian terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak perusahaan atau korporasi dalam memberikan perintah maupun aliran transaksi di balik kasus kebakaran tersebut.
"Kalau ada alat bukti sedikit apapun yang penting menguatkan bahwa itu memang perintah dari korporasi akan kami kejar dan akan kami tindak tentunya," kata Irhamni.
Sebagai langkah pencegahan di tengah musim kemarau panjang, Polri juga menerjunkan 450 personel dari lembaga pendidikan kepolisian untuk memberikan penyuluhan serta sosialisasi mengenai bahaya pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow