Bapenda Sukoharjo dan Jawa Barat Gencarkan Penelusuran Penunggak Pajak Kendaraan
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di sejumlah wilayah mengintensifkan penelusuran dan penagihan terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak guna memperbarui basis data serta meningkatkan kepatuhan administrasi. Langkah ini memicu perbincangan hangat di masyarakat setelah tindakan penempelan stiker peringatan di Sukoharjo menjadi viral di media sosial pada Rabu (8/7/2026).
Sebuah sepeda motor berpelat nomor AD 6051 K menjadi perhatian publik di Kabupaten Sukoharjo lantaran ditempeli stiker bertuliskan "Belum Lunas Pajak Kendaraan Bermotor". Penempelan label pemberitahuan tersebut memicu perdebatan mengenai legalitas serta dampak psikologis bagi pemilik kendaraan.
Otoritas terkait segera memberikan klarifikasi untuk meredam spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai program penertiban tersebut.
"Betul, itu terkait kegiatan Gadis Pantura (Gerakan Disiplin Pajak untuk Rakyat), yang merupakan program dari Bapenda Provinsi Jawa Tengah," kata Luh Ika Palupi, Kasubbag Tata Usaha UPPD Sukoharjo saat dikonfirmasi TribunSolo.com pada Kamis (9/7/2026).
Luh Ika Palupi memaparkan bahwa penempelan label tersebut berfungsi sebagai media pemberitahuan yang bersifat persuasif kepada para pemilik kendaraan bermotor.
"Prosesnya, tim gabungan secara rutin menyambangi instansi pemerintah, sekolah, maupun perusahaan untuk mengecek secara langsung status pajak kendaraan bermotor milik dinas maupun pegawai," jelas Luh Ika Palupi.
Meskipun sempat memicu pro dan kontra di ruang publik, tindakan persuasif dari tim gabungan ini langsung direspons oleh wajib pajak terkait.
"Untuk kendaraan yang sempat viral tersebut, pajaknya sudah dibayar dan sudah lunas. Karena itu, pemilik kendaraan sudah diperbolehkan melepas label yang sebelumnya ditempeli oleh petugas," ujar Luh Ika Palupi.
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat juga menerapkan kebijakan serupa melalui petugas penelusuran Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) dengan mendatangi langsung rumah pemilik kendaraan yang terlambat membayar kewajibannya.
"Kedatangan petugas penelusuran KTMDU bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan sebagai bagian dari upaya memperbarui data kendaraan dan meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor," demikian dikutip dari situs resmi Bapenda Jawa Barat.
Para petugas lapangan tersebut mengemban misi melakukan verifikasi data kepemilikan sekaligus memberikan edukasi kepada warga mengenai pentingnya melakukan registrasi ulang STNK secara berkala.
"Petugas penelusuran KTMDU memiliki tugas melakukan pendataan dan verifikasi terhadap kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang atau belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor," rilis Bapenda Jawa Barat.
Melalui program penelusuran ini, instansi tersebut berharap masyarakat bersikap kooperatif dalam memberikan informasi demi ketertiban administrasi bersama.
"Petugas memberikan penjelasan mengenai registrasi ulang kendaraan, mengedukasi pemilik kendaraan tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu, serta memastikan data kepemilikan kendaraan tetap akurat," sebut Bapenda Jawa Barat.
Pihak berwenang mengimbau warga agar menyambut baik kedatangan petugas lapangan dan tidak perlu merasa panik.
"Sebaliknya, masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi yang benar agar data kendaraan tetap valid dan administrasi kendaraan bermotor berjalan tertib," pungkas Bapenda Jawa Barat.
Di sisi lain, pengamat kebijakan publik Deddy Supriadi menilai penempelan surat tunggakan pajak di tempat umum kurang berempati. Ketua Commando Baros Ranger (Cobra) tersebut menyarankan agar pemerintah tetap mengedepankan aspek etika pelayanan publik yang persuasif agar tidak memunculkan persepsi negatif di ruang publik.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow