AchmadNurHidayat.ID — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membatalkan rencana aksi unjuk rasa yang dijadwalkan pada Kamis (9/7/2026) setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mengkaji ulang kebijakan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Keputusan pembatalan lahir setelah pertemuan antara perwakilan buruh dan pihak pemerintah yang dinilai menghasilkan titik temu awal untuk melanjutkan pembahasan, termasuk keterlibatan Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menilai pemerintah menunjukkan itikad baik dengan membuka ruang evaluasi terhadap aturan pajak JHT.
“Oh iya, aksi besok yang dipimpin oleh Saudara Suparno ini… dibatalkan. Karena sudah ada titik temu, sudah ada good faith, itikad baik dari pemerintah,” kata Said seusai bertemu Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (8/7/2026).
Said mengatakan keputusan pembatalan telah disampaikan kepada koordinator lapangan. “Dengan demikian, aksi (besok) dibatalkan. Tadi saya udah bicara dengan Bung Suparno, aksi dibatalkan,” tegasnya.
Usulan dan Permintaan Data
Dalam pertemuan itu, KSPI mengusulkan agar tarif pajak atas pencairan JHT ditetapkan menjadi 0%, menghapus mekanisme pajak progresif, serta meninjau kembali batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak.
Purbaya merespons usulan tersebut dengan mengatakan pemerintah akan mempelajari ketentuan yang berlaku sebelum mengambil keputusan. “Saya pikir bagus tadi, Pak Said mengungkapkan keresahan beberapa kalangan tenaga kerja yang terkena PHK dan segala macam,” ujar Purbaya.
Menkeu menambahkan pihaknya akan melihat apakah permintaan tersebut dapat diakomodasi dan akan menghitung dampak perubahan kebijakan terhadap penerimaan negara serta kondisi ekonomi para pekerja.
“Ini kita akan lihat peraturan yang ada dan apa dampaknya pendapatan (negara) saya, (termasuk) ke dampak ekonomi orang yang kita bebaskan tadi pajaknya,” kata Purbaya.
Purbaya juga menyatakan akan meminta data lebih lengkap dari BPJS Ketenagakerjaan. Pernyataan itu muncul setelah Said mempertanyakan akurasi data yang menyebut sekitar 95% penerima manfaat JHT telah menikmati tarif pajak 0%.
“Kalau saya lihat kan tadi 95% dari data (BPJS Ketenagakerjaan) yang ada ya, sudah tercover pajaknya 0%. Tapi kata Pak Said datanya enggak terlalu akurat, jadi saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS Tenaga Kerja ya,” ujarnya.
Langkah Selanjutnya
Purbaya menyatakan data tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan perpajakan JHT ke depan. “Untuk melihat seperti apa datanya, nanti kan kita berangkat dari data untuk langkah ke depannya,” kata dia.
Meski aksi unjuk rasa dibatalkan, Said menegaskan perjuangan buruh belum usai. KSPI akan terus mengawal pembahasan hingga pemerintah mengambil keputusan yang dinilai berpihak kepada pekerja.
“Ya kita akan berjuang terus. Kan memperjuangkan nilai-nilai kebenaran, gak berhenti sesaat hanya karena belum sesuai harapan. Kita akan lanjutkan perjuangan,” tegas Said.
Ikuti AchmadNurHidayat.ID
