— Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah akan melakukan kajian ulang terhadap dasar pengenaan pajak Jaminan Hari Tua (JHT). Langkah ini mencakup evaluasi mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang beberapa kali mencairkan JHT akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kajian muncul setelah serangkaian usulan dari kalangan serikat pekerja yang disampaikan dalam pertemuan di Kementerian Keuangan, Jakarta. Selain mekanisme progresif, serikat juga mengusulkan penyesuaian batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak serta peninjauan kembali perlakuan perpajakan atas manfaat pensiun, tunjangan hari raya (THR), dan uang pesangon.

Purbaya menyatakan pemerintah akan mempelajari seluruh usulan secara komprehensif dengan mempertimbangkan perubahan kondisi ekonomi sejak aturan perpajakan diberlakukan.

“Saya akan pelajari. Kita akan melihat kembali dasar kalibrasi yang digunakan saat ketentuan tersebut diterapkan, termasuk menyesuaikannya dengan perkembangan ekonomi saat ini, seperti inflasi maupun perubahan nilai riil,” ujarnya.

Pertimbangan Dampak Fiskal dan Kepentingan Pekerja

Menurut Purbaya, evaluasi akan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain dampak terhadap penerimaan negara, sasaran penerima manfaat, dan kesesuaian dengan kondisi ketenagakerjaan saat ini. Pemerintah ingin memastikan kebijakan perpajakan tidak menambah beban masyarakat.

“Yang sudah berjalan akan kami jaga, tetapi kita juga harus berhati-hati menghitung dampak kebijakannya terhadap penerimaan negara dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.

Fokus Pada Pajak Progresif dan Regulasi Lama

Salah satu poin perhatian pemerintah adalah mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang mencairkan JHT lebih dari sekali karena kembali mengalami PHK setelah mendapatkan pekerjaan baru.

“Terkait pajak progresif ini akan kita pelajari. Kita ingin melihat apakah mekanisme yang ada saat ini masih relevan dengan kondisi ketenagakerjaan sekarang, termasuk bagi pekerja yang beberapa kali berpindah pekerjaan karena PHK,” tutur Purbaya.

Ia menambahkan pemerintah akan menelaah kemungkinan penyesuaian terhadap ketentuan yang masih mengacu pada regulasi lama agar selaras dengan perkembangan sistem jaminan sosial dan dinamika pasar tenaga kerja.

Purbaya menegaskan setiap perubahan kebijakan perpajakan harus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepastian hukum, keberlanjutan program jaminan sosial, dan kesehatan fiskal negara.

“Pemerintah akan terus membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan guna menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran, berkeadilan, dan mendukung penciptaan lapangan kerja,” kata Purbaya.