Pada tanggal 19 Desember 2023, masyarakat menjadi saksi peristiwa menarik di Taman Budaya Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Mataram, yang menimbulkan keprihatinan di tengah-tengah masyarakat.

Pembatalan mendadak dan pemindahan acara ‘Desak Anies’, yang semestinya menjadi ajang dialog antara calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, dengan para pendukungnya, menggugah pertanyaan tentang netralitas pemerintah daerah dan keadilan dalam konteks penyelenggaraan acara politik.

Anies Baswedan, dengan sikap tegasnya dalam menanggapi insiden ini, menunjukkan kecerdasannya dalam menyikapi gangguan terhadap proses demokratis.

Namun, perlu dicatat bahwa sikap ini juga dapat mencerminkan adanya distrust / ketidakpercayaan terhadap penegak hukum atau pihak terkait, seolah-olah menunjukkan bahwa pelaporan atau pengaduan mungkin tidak akan menghasilkan tindakan yang adil.

Sikap ini tidak hanya menciptakan dinamika politik yang menarik, tetapi juga menyoroti kebutuhan akan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dan penyelenggaraan demokrasi.

Jika para pemimpin politik merasa bahwa pelaporan tidak akan menghasilkan solusi yang memadai, itu dapat menciptakan situasi di mana pihak-pihak yang terlibat lebih memilih untuk mengambil tindakan sendiri.

Namun, dalam kerangka pemilihan presiden yang adil dan demokratis, perlu terus berusaha untuk memperbaiki dan meningkatkan sistem. Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu memiliki peran penting dalam menegakkan keadilan dan netralitas.

Sikap yang tegas dari Anies Baswedan seharusnya menjadi panggilan untuk Bawaslu bertindak dan memastikan bahwa setiap peristiwa yang dapat menghambat proses demokrasi segera ditangani.

Dengan demikian, Bawaslu harus mampu menjalankan fungsinya secara efektif dan mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah gangguan terhadap kampanye dan acara politik lainnya.

Melalui upaya ini, dapat dipastikan bahwa demokrasi tidak hanya berjalan sebagai formalitas belaka, tetapi juga mencerminkan keadilan, keterbukaan, dan partisipasi yang setara dari semua pihak. Hanya dengan demikian, dapatlah kita melangkah menuju demokrasi yang berkualitas dan mampu merangkul keberagaman suara rakyat Indonesia.

Oleh: Achmad Nur Hidayat,MPP. (Ekonom dan Anggota Dewan Pakar TIMNAS AMIN)