Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia di bawah pimpinan Ketua Rahmat Bagja telah mengeluarkan larangan bagi partai politik pemilu terkait pemasangan alat peraga kampanye seperti spanduk yang mengandung ajakan untuk memilih.

Larangan ini berlaku selama masa sosialisasi Pemilu 2024 dan akan berlanjut hingga memasuki masa kampanye pada November mendatang.

Aturan ini didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang telah diundangkan.

Ketegasan aturan ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran dan memastikan ketertiban serta keadilan dalam proses politik.

Adapun  substansi yang terdapat dalam spanduk, baliho, atau umbul-umbul yang dipasang oleh partai politik tidak boleh mengandung ajakan ataupun unsur-unsur kampanye pemilu Tertuang dalam surat imbauan bernomor 530/PM.00/K1/07/2023

larangan tersebut berlaku tidak hanya pada tempat umum, tetapi juga meliputi tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, fasilitas milik pemerintah, dan tempat lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Dalam melaksanakan aturan tersebut, Bagja meminta partai politik peserta pemilu untuk mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 79 PKPU Nomor 15/2023.

PKPU tersebut memperbolehkan parpol untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye dimulai.

Meskipun ada kebebasan tersebut, tetapi parpol juga dilarang menggelar sosialisasi yang mencerminkan citra diri, identitas, atau ciri khusus partai politik dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, dan media sosial yang mencantumkan tanda gambar dan nomor urut partai politik.

Tindakan tegas dari Bawaslu untuk melarang partai politik memasang alat peraga kampanye yang mengandung ajakan untuk memilih adalah langkah yang patut diapresiasi.

Tetapi Publik memiliki keinginan yang besar untuk mengetahui hukuman apa yang akan diberlakukan kepada pelanggar, sehingga transparansi dalam penanganan kasus ini perlu dijaga oleh pihak berwenang.

Karena situasi di lapangan yang menunjukkan masih banyaknya peserta pemilu yang melanggar aturan tentang pemasangan alat peraga kampanye, terutama yang mengandung ajakan untuk memilih,

Pelanggaran tersebut dapat merusak estetika dan tatanan di jalan serta mengganggu ketertiban umum.

Permasalahan dalam pemilu memang kompleks dan tidak terbatas pada satu hal saja, Banyak tantangan dan isu politik yang sering terjadi dalam proses pemilu.

Mulai dari adanya kecurangan, politik uang, praktik money politics, hingga isu keterwakilan dan representasi yang merata bagi semua golongan masyarakat.

Selain itu, sumber daya yang terbatas, teknologi politik yang semakin canggih, serta polarisasi politik yang meningkat juga merupakan permasalahan yang kerap muncul dalam pemilu.

Semua ini menambah kompleksitas proses pemilu dan menantang integritas serta efektivitas penyelenggara pemilu dan partisipan politik.

Selain mengeluarkan larangan bagi partai politik pemilu terkait pemasangan alat peraga kampanye seperti spanduk yang mengandung ajakan untuk memilih

Pemerintah juga harus nya mengambil langkah-langkah yang preventif agar Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lebih fair dan berkualitas

Pertama, pemerintah dan Bawaslu harus bekerja sama dalam melakukan sosialisasi dan edukasi yang lebih efektif kepada seluruh peserta pemilu tentang aturan dan konsekuensi yang mengikat terkait kampanye misalnya sosialisasi dengan menggunkan sosial media yang mana sekarang semuanya serba digitalisasi

Dengan sosialisasi yang tepat, diharapkan partai politik akan lebih paham tentang batasan-batasan yang ada dan mampu berpartisipasi dalam proses politik dengan lebih bertanggung jawab.

Kedua, bawaslu harus memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan kampanye.

Tindakan tegas dan cepat dalam menangani pelanggaran akan memberikan efek jera kepada para peserta pemilu yang berniat melanggar aturan.

Salasatu contohnya Bawaslu dapat meningkatkan kehadiran petugas lapangan dengan menempatkan petugas pengawas di lokasi strategis yang rawan pelanggaran, seperti dekat dengan fasilitas umum dan tempat-tempat kampanye.

Keberadaan petugas lapangan akan memberikan efek jera kepada peserta pemilu yang berpotensi melanggar aturan.

Selain itu, keberanian dalam menindak pelanggaran akan memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara pemilu.

Ketiga, pemerintah dan Bawaslu harus terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam menangani kasus pelanggaran kampanye.

Informasi mengenai kasus pelanggaran dan hukuman yang dijatuhkan haruslah diumumkan secara terbuka agar masyarakat dapat memantau dan menilai efektivitas penanganan kasus tersebut.

Keempat, pendidikan politik harus diarahkan pada penguatan nilai-nilai demokrasi dan partisipasi aktif dalam politik.

Partai politik dan pemangku kepentingan lainnya perlu bekerja sama dalam menciptakan program-program edukasi yang menarik dan informatif, termasuk melibatkan generasi muda untuk ikut serta dalam proses politik.

Dengan mengambil langkah yang preventif, diharapkan pemerintah dalam menjalankan  Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lebih fair dan berkualitas, serta mampu memperkuat demokrasi Indonesia secara keseluruhan. Pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab harus terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan politik yang sehat dan bermartabat bagi semua warga negara.

Achmad Nur Hidayat | Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, CEO Narasi Institute