Kementerian PANRB Terbitkan Tahapan Seleksi Sekolah Kedinasan 2026

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah mengumumkan tahapan pendaftaran untuk Sekolah Kedinasan 2026. Informasi ini dilansir dari Detikcom berdasarkan regulasi terbaru yang dikeluarkan pemerintah. Landasan hukum pelaksanaan seleksi ini mengacu pada PermenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan.

Peraturan tersebut resmi berlaku sejak diundangkan pada Kamis, 16 Juli 2026. Regulasi tersebut merinci setiap tingkatan proses seleksi penerimaan bagi para calon peserta didik. Proses penyaringan ini terbagi menjadi beberapa tahapan krusial yang wajib dilewati oleh setiap pelamar.

Proses pendaftaran dilakukan secara daring dengan memanfaatkan Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Pada seleksi periode sebelumnya, akses pendaftaran diarahkan melalui tautan dikdin.bkn.go.id, namun tautan tersebut saat ini belum dapat diakses.

Para pendaftar hanya diberikan kesempatan untuk memilih satu sekolah kedinasan saja. Sistem akan langsung menggugurkan kepesertaan pelamar yang nekat mendaftar di lebih dari satu institusi.

2. Seleksi Administrasi dan Verifikasi Berkas

Tahap seleksi administrasi diselenggarakan oleh Panitia Seleksi guna memeriksa kecocokan antara syarat administrasi dan dokumen yang diunggah pelamar. Hasil penilaian dokumen ini dikategorikan menjadi dua kriteria.

Kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) membuat peserta otomatis gugur. Sementara itu, peserta yang Memenuhi Syarat (MS) dinyatakan lulus dan berhak melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Panitia Seleksi mengumumkan hasil verifikasi ini secara terbuka kepada publik. Selanjutnya, data peserta yang lolos dikirimkan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sebagai basis data pelaksanaan SKD melalui sistem SSCASN atau portal resmi kementerian terkait.

3. Pengajuan Masa Sanggah

Peserta yang merasa keberatan terhadap hasil seleksi administrasi diberikan hak untuk mengajukan sanggahan. Masa sanggah ini dibatasi paling lama tiga hari setelah hasil kelulusan administrasi diumumkan melalui SSCASN.

Panitia memiliki wewenang penuh untuk menerima atau menolak sanggahan tersebut. Sanggahan hanya akan diterima apabila kekeliruan penilaian terbukti berasal dari kesalahan sistem, bukan kelalaian dari pihak peserta.

Jika sanggahan peserta diterima, Panitia Seleksi akan menerbitkan ulang pengumuman hasil seleksi administrasi. Pengumuman perbaikan ini dirilis dalam kurun waktu tujuh hari setelah masa pengajuan sanggah berakhir.

4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Ujian SKD dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) milik BKN untuk menguji kesesuaian kompetensi dasar peserta. Materi ujian ini mencakup Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Menteri berwenang menetapkan materi, jumlah soal, komposisi soal, hingga nilai ambang batas kelulusan. Panselnas bersama panitia seleksi kemudian mengolah hasil ujian tersebut secara ketat.

Ketua Panitia Seleksi menetapkan daftar peserta yang lulus SKD setelah memastikan nilainya sama dengan yang tertera di layar monitor ujian. Peserta yang lolos harus masuk dalam kuota tiga kali jumlah kebutuhan peringkat tertinggi nilai ambang batas. Apabila terdapat peserta dengan nilai kumulatif SKD yang sama pada batas kuota kelulusan, penentuan peringkat dilakukan berturut-turut mulai dari nilai TKP, TIU, hingga TWK tertinggi. Jika seluruh nilai tersebut masih sama, maka semua peserta yang bersangkutan dinyatakan lulus SKD.

5. Seleksi Lanjutan dan Kelulusan Akhir

Peserta yang lolos tahapan SKD berhak mengikuti seleksi lanjutan yang dijalankan langsung oleh kementerian atau lembaga pengelola Sekolah Kedinasan. Ujian lanjutan ini bervariasi meliputi Tes Kesehatan, Kesamaptaan atau Fisik, Psikotes, Wawancara, hingga Tes Akademik atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Ketua panitia seleksi instansi bertugas menyetorkan perolehan nilai seleksi lanjutan tersebut kepada Ketua Panselnas. Hasil kelulusan akhir peserta ditentukan berdasarkan pemeringkatan nilai terbaik yang disesuaikan dengan kuota formasi Sekolah Kedinasan yang tersedia.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed