Cek Syarat Nilai Rapor dan Ijazah Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026

Smallest Font
Largest Font

Calon peserta seleksi sekolah kedinasan 2026 perlu mencermati secara mendalam ketentuan akademik yang dipersyaratkan oleh instansi tujuan. Pembatasan pendaftaran yang hanya mengizinkan satu pilihan instansi menuntut calon pelamar memastikan kesesuaian nilai sebelum mendaftar, seperti dilansir dari Detikcom. Setiap instansi kedinasan memberlakukan ambang batas nilai rapor maupun ijazah yang bervariasi.

Meski demikian, terdapat pula instansi yang tidak membebankan syarat nilai akademik pada tahap awal berkas. Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG) di bawah naungan BMKG menjadi salah satu instansi yang tidak menetapkan standar nilai rapor. Sekolah kedinasan ini membuka kesempatan bagi lulusan SMA, MA, maupun SMK dari seluruh jurusan.

Pendaftar lulusan 2026 yang belum memiliki ijazah resmi dapat menyertakan Surat Keterangan Lulus (SKL) atau surat keterangan aktif kelas 12 sebagai dokumen pengganti sementara.

Rincian Syarat Nilai Instansi Kedinasan 2026

Instansi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan syarat nilai ujian rata-rata minimal 7,0 pada skala 1-10, 70 pada skala 10-100, atau 2,8 pada skala 1-4 bagi pemegang ijazah. Pendaftar yang masih duduk di kelas 12 wajib mengunggah rapor semester 1 dan 2 dengan nilai rata-rata minimal 70,00. Kemudahan khusus diberikan untuk formasi Pola Pembibitan Orang Asli Papua (OAP) di Kemenhub dengan batas nilai minimal 65,00 pada skala 10-100. Pendaftar dari Kurikulum Merdeka diwajibkan memeriksa kesesuaian mata pelajaran utama pada lampiran resmi pengumuman penerimaan.

Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) di bawah BIN mewajibkan rata-rata ijazah minimal 85 bagi lulusan 2024 hingga 2026. Selain itu, nilai mata pelajaran matematika, bahasa Indonesia, serta bahasa asing pada ijazah atau rapor semester 1-5 tidak boleh kurang dari angka 85. Politeknik Statistika STIS milik BPS serta Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) sama-sama mematok nilai minimal 80,00 untuk mata pelajaran matematika dan bahasa Inggris. Syarat ini berlaku pada nilai ijazah untuk STIS dan rata-rata teori semester 4-5 untuk Poltek SSN.

Instansi Kementerian Hukum melalui Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) menetapkan batas minimal 70 pada pelajaran bahasa Inggris, bahasa Indonesia, dan matematika. Sementara itu, Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia (Poltekimipas) memberlakukan syarat rata-rata ijazah minimal 70. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di bawah Kemendagri menerapkan standar rata-rata ijazah minimal 73,00 dengan nilai bahasa Inggris minimal 75,00.

Khusus pendaftar dari area wilayah Papua, syarat rata-rata ijazah dilonggarkan menjadi minimal 65,00 tanpa batasan nilai bahasa Inggris. Hingga saat ini, Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN sebagai instansi di bawah Kementerian Keuangan dilaporkan belum mengeluarkan rincian pengumuman resmi penerimaan mahasiswa baru.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed