Syamsul Arief Usulkan Aturan Penggunaan AI di Mahkamah Agung
Calon Hakim Agung Kamar Pidana Syamsul Arief mengusulkan pembentukan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) sebagai pedoman penerapan kecerdasan buatan (AI) bagi hakim saat jalani uji kelayakan di Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Gagasan tersebut disampaikan Syamsul Arief untuk merespons tantangan teknologi dalam sistem peradilan nasional. Penggunaan kecerdasan buatan dinilai perlu memiliki batasan hukum yang jelas agar pelaksanaan tugas kehakiman tetap berada dalam koridor etis.
"Ketika saya misalnya terpilih menjadi Hakim Agung, saya akan memastikan bahwa akan ada peraturan Mahkamah Agung yang akan menjadi pedoman bagi hakim di dalam penggunaan AI, dan kemudian menghadapi penanganan perkaranya," ujar Syamsul Arief, Calon Hakim Agung Kamar Pidana.
Teknologi kecerdasan buatan dirancang hanya sebagai sarana penunjang dalam proses hukum, bukan penentu keputusan akhir. Penggunaannya mencakup pemahaman materi perkara, analisis bukti digital, penanganan kejahatan berbasis teknologi, hingga penafsiran terhadap bias algoritma.
"Dan yang ketiga, di dalam pedoman penggunaan AI di pengadilan itu tentu saja dia harus menjadi penjaga gawang hak asasi, melindungi terdakwa, para pihak, publik data, dan independensi hakim itu sendiri," ucap Syamsul Arief, Calon Hakim Agung Kamar Pidana.
Standar internasional mengenai regulasi teknologi peradilan telah diterbitkan oleh badan PBB UNESCO berupa panduan etika. Regulasi serupa juga dilaporkan telah diadopsi oleh organisasi advokat Peradi, sementara Mahkamah Agung sedang mengkaji wacana wacana aturan etis tersebut.
"Jadi ini adalah kompas bagaimana pedoman penggunaan AI di peradilan. Dan ini kemarin juga sudah diadopsi oleh Peradi, dia juga membuat aturan mengenai itu. Sementara di MA saat ini sudah ada wacana untuk pengaturan terkait mengenai penggunaan AI secara etis," imbuh Syamsul Arief, Calon Hakim Agung Kamar Pidana.
Rangkaian fit and proper test di DPR ini merupakan kelanjutan dari seleksi Panitia Seleksi Komisi Yudisial (KY). Panitia Seleksi KY Andi Muhammad Asrun melaporkan proses awal dimulai dari pendaftaran daring pada 26 Maret hingga 16 April 2026.
Total pendaftar awal mencapai 175 calon Hakim Agung, 40 calon Hakim Ad Hoc HAM, dan 60 calon Hakim Ad Hoc Tipikor. Tahapan seleksi dilanjutkan dengan tes kualitas pada 5–6 Mei 2026, serta pemeriksaan kesehatan dan kepribadian pada 3–5 Juni 2026.
"Didapat jumlah pendaftar calon Hakim Agung 175 orang. Ya, kemudian calon Hakim Ad Hoc HAM di Mahkamah Agung 40 orang. Setelah dilakukan seleksi administrasi, lolos administrasi calon Hakim Agung 139 orang, calon Hakim Ad Hoc HAM di Mahkamah Agung 20 orang, dan calon Hakim Ad Hoc Tipikor di Mahkamah Agung 60 orang," kata Andi Muhammad Asrun, Panitia Seleksi KY.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow