S&P Nilai Perluasan Mandat Bank Indonesia Tidak Ganggu Independensi

Smallest Font
Largest Font

S&P Global Ratings menilai perluasan mandat Bank Indonesia melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tidak akan mengganggu independensi bank sentral dalam menjalankan kebijakan moneter pada Senin (13/7/2026). Penilaian tersebut, seperti dilansir dari Investor Daily, dibuktikan oleh langkah agresif Bank Indonesia yang tetap menaikkan suku bunga acuan demi menjaga stabilitas mata uang rupiah meskipun berisiko menekan pertumbuhan ekonomi nasional. Lembaga pemeringkat tersebut juga mempertahankan peringkat kredit Indonesia pada level BBB untuk utang jangka panjang dan A-2 untuk utang jangka pendek dengan prospek stabil.

S&P mencatat bahwa independensi operasional Bank Indonesia telah terbangun kuat sejak adopsi kerangka target inflasi pada Juli 2005 serta keberhasilan menjaga stabilitas inflasi sejak awal dekade 2010-an.

“Langkah pemerintah baru-baru ini untuk memperluas mandat resmi BI melalui perubahan legislatif seharusnya tidak secara drastis memengaruhi independensi operasionalnya, menurut pandangan kami. Bank sentral secara agresif menaikkan suku bunga pada Juni 2026 untuk melawan tekanan pada rupiah meskipun berdampak negatif pada pertumbuhan,” tulis S&P dalam laporannya. S&P menjelaskan bahwa perluasan mandat dalam UU P2SK memberikan tanggung jawab tambahan kepada Bank Indonesia untuk mendukung pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja melalui bauran kebijakan ekonomi.

Dalam implementasinya, Bank Indonesia telah menaikkan BI-Rate secara kumulatif sebesar 100 basis poin hingga mencapai level 5,75% dalam waktu sekitar satu bulan demi meredam tekanan nilai tukar dan risiko inflasi. Selain itu, Bank Indonesia dinilai semakin mengandalkan instrumen berbasis pasar serta kebijakan intervensi berkala dalam rezim nilai tukar mengambang yang meningkatkan fleksibilitas rupiah.

Meskipun Bank Indonesia masih memegang portofolio surat utang pemerintah yang besar akibat skema berbagi beban dari masa pandemi Covid-19, sebagian aset tersebut akan jatuh tempo dalam tiga tahun ke depan. “Bank sentral terus meningkatkan pembelian surat berharga pemerintah di pasar sekunder sebagai bagian dari strategi operasi moneter pro-pasar yang telah dinyatakan untuk mempertahankan likuiditas yang memadai dan menarik masuknya modal asing,” demikian tulis S&P.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed