Satgas PASTI Hentikan Operasi Aplikasi Penipuan Snapboost
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan operasional dan memblokir akses aplikasi Snapboost pada Selasa (28/7/2026). Langkah penindakan ini diambil setelah platform monetisasi media sosial berbasis Click to Earn (C2E) tersebut terbukti melakukan penipuan investasi ilegal, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Skema penipuan Snapboost mewajibkan masyarakat menyetorkan uang deposit untuk mengerjakan tugas berupa pemberian tanda suka dan pembagian konten di Instagram, Facebook, YouTube, serta TikTok. Selain menjanjikan imbalan harian dan komisi perekrutan anggota baru, platform tersebut menawarkan hadiah kendaraan bagi penyetor dana nominal tertentu.
Hasil pemeriksaan otoritas mengonfirmasi bahwa operasional Snapboost tidak didukung dengan legalitas resmi di Indonesia.
"Berdasarkan hasil koordinasi, Snapboost diketahui tidak memiliki badan hukum dan izin usaha di Indonesia serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI," tulis keterangan resmi Satgas PASTI, Selasa (28/7/2026).
Otoritas juga memetakan pola kejahatan pelaku yang kerap berganti alamat tautan untuk mengelabui pengguna namun tetap mempertahankan mekanisme operasional yang sama. Selain memblokir seluruh tautan terkait, Satgas PASTI menggandeng aparat penegak hukum untuk menindak para pelaku.
"Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," tulis keterangan Satgas PASTI lebih lanjut.
Masyarakat yang menjadi korban diminta segera membuat laporan resmi ke kepolisian setempat. Selain itu, publik diimbau agar selalu mewaspadai penawaran investasi tidak logis yang mengharuskan deposit awal melalui aplikasi dengan tautan yang kerap berubah.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow