Hotman Paris Sebut Rumah Eks Jampidsus Digunakan Don Ritto Sejak 2022
Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan bahwa rumah milik kliennya di Sentul, Kabupaten Bogor, telah ditempati oleh pihak swasta bernama Don Ritto sejak 2022. Pernyataan tersebut disampaikan untuk mengklarifikasi kepemilikan aset setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita emas batangan dan uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar dari rumah tersebut dalam perkara PT Asabri. "Rumah di Sentul itu sejak 2022 sudah dipakai Don Ritto. Housekeeping dan asisten rumah tangga juga sudah bukan Pak Febrie yang membayar," kata Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Hotman Paris Hutapea menjelaskan bahwa properti itu awalnya merupakan milik mertua Febrie Adriansyah sebelum dihibahkan kepada cucunya, dengan sertifikat yang sudah beralih nama jauh sebelum kasus korupsi bergulir.
"Kalau ada renovasi kecil di dalam rumah sejak 2022, itu sudah di bawah pengelolaan Don Ritto dan tidak diketahui Pak Febrie," ujar Hotman Paris Hutapea. Pihak Don Ritto melalui kuasa hukumnya, Handika Hanggowongso, membenarkan bahwa kliennya memanfaatkan rumah di Sentul tersebut untuk operasional yayasan dakwah dan pendidikan Islam yang membina 700 santri asal Papua dan Maluku.
Mengenai temuan berbagai mata uang asing serta puluhan emas batangan di lokasi, Handika Hanggowongso menyatakan akan memberikan penjelasan lengkap setelah seluruh proses pemeriksaan oleh tim penyidik kepolisian selesai dilakukan. Sebelumnya, dalam konferensi pers tanggal 10 Juli 2026, Febrie Adriansyah mengakui rumah itu merupakan miliknya, namun menegaskan bahwa seluruh uang dan emas yang disita penyidik adalah milik pihak lain yang tidak disebutkan identitasnya.
Saat ini, Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan TPPU dalam pengelolaan PT Asabri periode 2020—2024, sementara Don Ritto juga menyandang status tersangka dugaan TPPU dalam kasus yang sama. Kasus ini terus berkembang setelah Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru, termasuk nomor 45 yang mencakup dugaan korupsi penanganan perkara PT Asabri, menyusul pelimpahan berkas perkara dari pihak Kepolisian.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow