Ruben Onsu Persoalkan Mekanisme Penagihan Nafkah Anak dari Sarwendah

Smallest Font
Largest Font

Mekanisme pembayaran nafkah anak dalam proses perceraian antara Ruben Onsu dan Sarwendah kini memicu perselisihan baru. Pihak Ruben menilai metode penagihan biaya pemeliharaan yang diterapkan saat ini melanggar kesepakatan bersama yang telah berkekuatan hukum.

Persoalan ini mencuat setelah rincian biaya yang diajukan pihak Sarwendah dinilai tidak melalui proses diskusi terlebih dahulu, seperti dilansir dari Detik Hot pada Sabtu (11/7/2026). Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa kliennya dan Sarwendah sebenarnya telah mengikat janji pembagian komitmen dalam Akta Nomor 39 di hadapan notaris.

Menurut Minola, regulasi tertulis tersebut mewajibkan adanya komunikasi dua arah sebelum menentukan besaran dana pendidikan serta pemeliharaan anak. Pihak Ruben menyayangkan pola yang berjalan belakangan ini justru berubah menjadi penagihan sepihak tanpa konfirmasi awal.

"Sebelum masalah ini menjadi ramai, kami sudah beberapa kali bertemu untuk membahas beberapa hal. Terutama yang berkaitan dengan jadwal bertemu anak-anak yang tidak selalu terealisasi, dan juga bagaimana hitungan nafkah itu. Menurut Akta 39, semuanya harus disampaikan terlebih dahulu lalu didiskusikan," kata Minola Sebayang dalam wawancara daring, Sabtu (11/7/2026).

Perubahan sistem tagihan secara mendadak tersebut dinilai membingungkan pihak Ruben Onsu. Minola menyatakan bahwa nominal nafkah untuk anak seharusnya sudah bersifat tetap setiap bulannya, bukan berfluktuasi tanpa kejelasan dasar pengeluaran.

"Tapi pola yang sekarang dibuat oleh mereka itu seperti invoice. Sementara biaya pendidikan dan nafkah anak itu kan sifatnya fixed. Mana ada orang yang sudah bercerai, biaya nafkah anaknya berubah-ubah setiap bulan?" ujarnya.

Kondisi ini diperparah dengan munculnya beberapa komponen biaya baru yang diklaim sebagai sistem penggantian dana. Minola menegaskan bahwa seluruh pengeluaran yang ditagihkan harus memiliki landasan persetujuan bersama dari kedua orang tua.

"Sementara ada hal-hal yang menurut Ruben tidak ada penjelasannya dan bukan merupakan item yang dapat dikategorikan sebagai biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Karena biaya pemeliharaan dan pendidikan anak itu harus berdasarkan diskusi kedua orang tua, bukan keputusan sepihak. Apalagi kalau kemudian dikatakan reimburse," katanya.

Hingga saat ini, pihak Ruben berharap agar pembahasan mengenai masa depan anak bisa dikembalikan pada koridor hukum awal yang disepakati. Minola juga mengkritik pembicaraan pihak seberang yang dinilai mulai melebar ke ranah urusan finansial lain yang tidak relevan.

"Kalau pelaporan itu kita bicara masalah kredit, kita bicara masalah nafkah anak kan beda. Kalau masalah nafkah anak harusnya polanya disampaikan dan didiskusikan, tapi yang mereka bahas sesuatu yang lain. Ini yang agak tidak sinkron," pungkasnya.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed