Polri Tangkap Pilot Malaysia Pembawa 25 Kilogram Ekstasi
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang pilot berkewarganegaraan Malaysia berinisial MSBO atas dugaan menyelundupkan 25 kilogram ekstasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, pada Selasa (28/7/2026), dilansir dari Investor Daily.
Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Terminal 3 terhadap hasil pemindaian mesin x-ray pada koper bagasi penerbangan internasional. Petugas langsung mengamankan tersangka beserta barang bawaannya setelah koper tersebut diambil.
Pemeriksaan intensif terhadap koper tersangka menghasilkan temuan 14 bungkus besar ekstasi serta satu paket sabu-sabu.
"Jumlah total barang bukti ekstasi yang disita sebanyak 70.114 butir dengan berat netto mencapai 25.194,83 gram atau sekitar 25 kg," kata Eko dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat.
Hasil interogasi tim gabungan Bea Cukai dan Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menunjukkan tersangka mendapat perintah dari seseorang di Malaysia untuk membawa narkotika ke Jakarta dengan imbalan 50.000 ringgit Malaysia.
"Setibanya di Jakarta, tersangka rencananya akan diarahkan oleh kendalinya di Malaysia untuk menunggu seseorang yang akan mengambil barang bukti tersebut di hotel," ungkap Eko.
Aksi ini merupakan kali ketiga bagi MSBO dalam jaringan penyelundupan lintas negara, setelah sebelumnya membawa sabu-sabu ke Sabah serta menyelundupkan 7 kilogram sabu-sabu ke Jakarta. Selain itu, tes urine mengonfirmasi tersangka positif mengandung metamfetamina, MDMA, dan kokaina.
Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan dan MSBO ditahan di Rutan Bareskrim Polri dengan ancaman pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memuat ancaman hukuman maksimal pidana mati.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow