AchmadNurHidayat.ID — Reformasi pasar modal Indonesia dinilai sudah berjalan di arah yang benar pada beberapa aspek, seperti demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), peningkatan perlindungan investor, dan pembenahan tata kelola pasar. Namun, sejumlah kebijakan lain dinilai perlu ditinjau kembali agar tidak menekan pasar.
Pengamat pasar modal dan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Budi Frensidy, mengatakan langkah reformasi memang diperlukan, tetapi otoritas perlu menghitung dampak aturan baru terhadap emiten dan likuiditas pasar.
Beberapa Aturan Perlu Dikaji Ulang
Budi menyebutkan salah satu kebijakan yang perlu dikaji ulang adalah penerapan minimum free float 15% dalam waktu dua tahun untuk kelompok saham berkapitalisasi besar (big caps) serta bagi semua penawaran umum perdana (IPO). Menurutnya, aturan itu berpotensi menekan pasar jika diterapkan tanpa pertimbangan lebih lanjut.
“Seperti minimum free float 15% dalam waktu dua tahun ke depan untuk big caps dan juga bagi semua IPO baru mungkin perlu ditinjau ulang. Demikian juga yang minimum disclosure sampai 1% yang membuat banyak investor sebuah emiten di-exclude dari free float. Ini tentunya semakin menekan,” ujar Budi.
Butuh Perbandingan Dengan Bursa Lain
Budi menyarankan BEI melakukan benchmarking ke bursa-bursa lain agar aturan yang diterapkan tidak menyulitkan emiten yang selama ini patuh. Ia mencontohkan, pengumuman HSC (high shareholding concentration) yang bersifat sepihak dan kurang transparan sebaiknya dibuka serta dikonsultasikan lebih dulu.
“BEI bisa benchmarking ke bursa-bursa lain, jangan menyulitkan emiten-emiten yang sudah patuh,” kata Budi. Ia juga menilai klasifikasi investor yang sampai 38 atau 39 kategori sebaiknya berdasarkan perbandingan internasional.
Fokus Memulihkan Kepercayaan Investor
Titik krusial dalam reformasi menurut Budi adalah memulihkan kepercayaan investor. Salah satu indikator yang disebutkan adalah masuknya kembali emiten Indonesia ke indeks global dan naiknya bobot di pasar negara berkembang.
“Titik krusialnya tentu memulihkan kepercayaan investor, ditandai dengan masuknya lagi beberapa emiten kita ke indeks global dan naiknya bobot kita di emerging market dari yang sekarang di sekitar 0,5-0,6%,” tutur Budi.
Ia menekankan pasar modal yang sehat tidak hanya dilihat dari jumlah emiten atau investor, tetapi juga dari kredibilitas, likuiditas, transparansi, dan keadilan. Menurut Budi, isu seperti free float efektif, nominee ownership, keterbukaan informasi, dan perlindungan investor minoritas harus menjadi fokus.
“Menurut saya, fundamental dan kepercayaan harus diprioritaskan lebih dulu oleh otoritas untuk saat ini,” jelasnya.
Catatan Atas Keputusan MSCI
Budi menyambut lega keputusan MSCI yang mempertahankan status Indonesia sebagai emerging market, namun mengingatkan bahwa proses belum selesai karena MSCI masih menunggu perbaikan nyata hingga reviu berikutnya.
“Ini harus dipandang sebagai peringatan serius agar OJK, BEI, dan SRO segera menunjukkan langkah konkret, terutama terkait aksesibilitas pasar, information flow, free float efektif, dan kepercayaan investor institusi global,” kata Budi.
Ikuti AchmadNurHidayat.ID
