AchmadNurHidayat.ID — PT Jakarta International Container Terminal (JICT) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempercepat penanganan kontainer impor longstay yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan kapasitas kawasan pelabuhan dan memperlancar alur logistik nasional.
Seremoni penyelesaian barang impor longstay digelar di Waiting Bay JICT sebelum barang-barang tersebut dimusnahkan di fasilitas PT Sinergi Prima Sejahtera, Kabupaten Tangerang.
Komoditas yang Diselesaikan
Barang yang diselesaikan terbagi menjadi dua kategori: Barang yang Dikuasai Negara (BDN) berupa tanaman bunga potong dan pussy willow, serta Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) yakni ribuan karung bawang putih segar.
Seluruh komoditas dinyatakan tidak layak dimanfaatkan berdasarkan pemeriksaan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta, sehingga proses pemusnahan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Peran Pelabuhan Modern
Direktur Utama JICT, Ade Hartono, mengatakan bahwa ukuran keberhasilan pelabuhan modern bukan hanya kecepatan bongkar muat, melainkan kemampuan menjaga kelancaran siklus logistik secara menyeluruh melalui kolaborasi antara regulator, operator terminal, perusahaan pelayaran, dan pemangku kepentingan lain.
“Penyelesaian kontainer longstay merupakan bagian dari upaya bersama menciptakan ekosistem logistik yang semakin efisien, tertib, dan berdaya saing. Ketika ruang penumpukan dapat dimanfaatkan kembali secara optimal, kapasitas pelayanan terminal meningkat, perputaran peti kemas menjadi lebih baik, dan pada akhirnya memberikan manfaat bagi seluruh pengguna jasa serta mendukung kelancaran perdagangan nasional,”
Ade menambahkan bahwa JICT terus memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pelindo, perusahaan pelayaran, instansi karantina, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan proses operasional berlangsung cepat, aman, transparan, dan sesuai ketentuan.
“Kami meyakini daya saing logistik Indonesia dibangun melalui kolaborasi. Ketika regulator dan operator bergerak dalam satu arah, maka efisiensi akan meningkat, utilisasi aset menjadi lebih optimal, biaya logistik dapat ditekan, dan kepercayaan pelaku usaha terhadap pelabuhan nasional akan semakin kuat,”
Manfaat Operasional
Penyelesaian barang impor longstay juga berdampak langsung pada operasi pelabuhan, antara lain pengurangan kepadatan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS), optimalisasi penggunaan peti kemas milik perusahaan pelayaran, serta percepatan perputaran ruang penumpukan.
Upaya ini diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan terhadap pengguna jasa pelabuhan dan mendukung kelancaran perdagangan nasional tanpa mengubah ketentuan peraturan yang berlaku.
Ikuti AchmadNurHidayat.ID
