Pengamat Hukum Minta Usher GIIAS Laporkan Perekaman Tanpa Izin
Pakar teknologi informasi dan hukum mendukung langkah penegakan hukum terkait insiden perekaman tanpa izin terhadap pramuniaga di pameran GIIAS 2026. Tindakan merekam diam-diam menggunakan kacamata berkamera demi konten dinilai melanggar hak privasi dan memuat potensi pelanggaran pidana, dilansir dari Detik iNET pada Senin (3/8/2026).
Pengamat dari Organisasi ICT Watch dan ICT Institute menilai tindakan pembuat konten yang menolak menyingkirkan video serta meminta ganti rugi biaya produksi makin memperkuat dugaan pelanggaran. Kasus ini juga mendapat perhatian langsung dari Anggota DPR RI yang mendorong korban untuk segera melapor ke pihak kepolisian.
Anggota Dewan Penasehat Organisasi ICT Watch Bidang Literasi Digital, Donny B Utoyo, menilai langkah hukum sangat beralasan karena perekaman interaksi serta identitas dilakukan secara tersembunyi demi popularitas atau komersialisasi.
"Menurut saya, korban sangat beralasan untuk menempuh jalur hukum. Persoalannya bukan semata-mata seseorang terlihat di ruang publik, melainkan wajah, interaksi, dan identitasnya direkam secara tersembunyi, lalu diolah dan disebarluaskan sebagai bahan konten demi popularitas atau keuntungan pembuat konten," terang Donny.
Donny menambahkan bahwa keberadaan seseorang di area publik tidak menghapus hak atas citra diri. Ia mengacu pada Pasal 12 UU Hak Cipta yang melarang penggunaan potret secara komersial tanpa persetujuan.
"Pelanggaran untuk kepentingan komersial juga memiliki ketentuan pidana dalam Pasal 115. Karena itu perlu diperiksa apakah konten tersebut dimonetisasi, menjadi bagian dari promosi akun, atau digunakan untuk memperoleh keuntungan ekonomi maupun engagement komersial," imbuhnya.
Selain regulasi hak cipta, unsur Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) sesuai Pasal 14 UU TPKS berpotensi diterapkan jika konten mengandung muatan pelecehan atau objektifikasi.
"Penerapannya tidak otomatis hanya karena ada perekaman tanpa izin, namun harus dibuktikan adanya muatan dan tujuan seksual sebagaimana unsur pasalnya," tutur pegiat internet sehat ini.
Sikap pembuat konten yang menolak menurunkan video setelah ditegur korban dinilai memperbesar kerugian serta menghilangkan alasan tidak sengaja.
"Jadi, saran melapor polisi merupakan langkah yang sah dan masuk akal. Korban sebaiknya menyimpan tautan, video utuh, tangkapan layar, tanggal permintaan takedown, jawaban pelaku, data jumlah penonton, serta bukti monetisasi. Korban juga dapat meminta penghapusan kepada platform dan mempertimbangkan gugatan ganti rugi," ujar Donny.
Meskipun demikian, kepolisian tetap perlu menguji semua bukti secara objektif sesuai pasal yang berlaku.
"Meski demikian, pasal yang akhirnya digunakan harus ditentukan penyidik berdasarkan unsur dan bukti, bukan hanya karena kasusnya sedang viral," tambah Donny.
Sementara itu, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengamininya dan menegaskan bahwa laporan polisi penting agar penegak hukum dapat menilai kasus secara objektif.
"Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa membuat konten demi mengejar viral tidak boleh mengorbankan hak privasi orang lain. Di era media sosial, persetujuan (consent) harus menjadi prinsip utama sebelum merekam dan mempublikasikan seseorang," tegas Heru.
Heru mengingatkan publik agar selalu menghormati hak privasi sesama dan menghentikan kebiasaan merekam tanpa izin yang berpotensi merugikan orang lain.
"Demi mengejar konten viral, jangan sampai kita mengabaikan etika dan melanggar hukum," ajaknya.
Sebagai langkah awal pertindungan, korban diimbau tidak ragu mengumpulkan seluruh bukti digital dan meminta penghapusan konten secara resmi kepada penyedia platform.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow