Pengadilan AS Perintahkan Trump Hentikan Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Smallest Font
Largest Font

Pengadilan banding federal di Amerika Serikat memerintahkan Presiden Donald Trump menghentikan pembangunan ballroom di sisi timur Gedung Putih karena dianggap melanggar aturan tanpa izin Kongres, dilansir dari Detik Finance pada Sabtu (8/8/2026).

Proyek ballroom ini menghabiskan dana sebesar US$ 400 juta atau sekitar Rp 7,16 triliun dengan luas mencapai 8.360 meter persegi. Pengadilan menegaskan bahwa Presiden bukan pemilik Gedung Putih dan tidak berhak mengubah bangunan tanpa persetujuan Kongres.

"Setiap Presiden hanyalah penghuni sementara, bukan pemilik, Gedung Putih tidak dapat mengubah bentuk dasarnya tanpa persetujuan Kongres," tulis pernyataan Pengadilan Banding AS Wilayah Distrik Columbia.

Panel hakim juga menambahkan, "Apakah ballroom besar perlu dibangun atau tidak adalah keputusan Kongres dan bukan masalah yang bisa diputuskan sendiri oleh pihak Eksekutif." Pernyataan ini menegaskan larangan pembangunan ballroom tanpa izin legislatif.

Donald Trump sebelumnya menyatakan bahwa ballroom ini penting untuk keamanan dan akan berfungsi sebagai pusat militer. Melalui media sosial Truth Social, Trump menyebut akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung atas keputusan pengadilan tersebut.

Trump menjelaskan, "Rencananya ballroom tersebut mencakup tempat perlindungan bom, fasilitas medis, perlindungan dari drone dan rudal, serta fitur keamanan lainnya yang semuanya terintegrasi menjadi satu unit yang besar, mahal, dan sangat kompleks."

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed