Pemerintah Terapkan Pajak Minimum Global untuk Lindungi Penerimaan
Indonesia resmi memberlakukan aturan Pajak Minimum Global mulai tahun pajak 2025 guna mengantisipasi praktik penggerusan basis pajak dan pengalihan laba oleh perusahaan multinasional besar. Kebijakan ini menyasar kelompok korporasi global yang mencatatkan pendapatan bruto tahunan minimal sebesar 750 juta euro.
Langkah fiskal tersebut diadopsi dari kesepakatan Pilar Dua format G20 bersama OECD yang mewajibkan perusahaan multinasional membayar pajak dengan tarif efektif minimal 15 persen. Pemerintah menerapkan skema Income Inclusion Rule dan Qualified Domestic Minimum Top-up Tax sejak 1 Januari 2025, sedangkan aturan Undertaxed Profits Rule mulai berjalan pada 1 Januari 2026.
Landasan hukum kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 yang memperkuat aturan sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ketentuan baru tersebut dirancang untuk mengamankan hak pemajakan domestik agar tidak diambil alih oleh negara asal perusahaan induk.
Implementasi sistem ini sekaligus menjadi tantangan bagi kebijakan insentif tax holiday yang selama ini diandalkan pemerintah untuk memikat investor asing melalui pembebasan pajak hingga 100 persen. Jika Indonesia tidak memungut pajak minimum tersebut, negara domisili perusahaan induk berhak menarik selisihnya sehingga insentif menjadi tidak efektif.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menegaskan bahwa regulasi ini berfungsi mencegah praktik penghindaran pajak yang memanfaatkan negara berpajak rendah. Seluruh wajib pajak yang memenuhi kriteria diwajibkan menyelesaikan pelaporan pemenuhan pajak internasional ini paling lambat akhir Juni 2027.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow