Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 Resmi Dibuka Hari Ini

Smallest Font
Largest Font

Pendaftaran seleksi sekolah kedinasan tahun 2026 resmi dibuka pada Selasa, 18 Agustus 2026, melalui portal SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses pendaftaran secara daring ini dijadwalkan berlangsung hingga 30 Agustus 2026 untuk menyaring calon aparatur sipil negara (ASN).

Rangkaian seleksi ini diawali dengan tahapan pengumuman pada 15-24 Agustus 2026, disusul pendaftaran dan seleksi administrasi yang berjalan hingga 1 September 2026. BKN dijadwalkan mengumumkan hasil administrasi pada 2-3 September 2026, dilanjutkan masa sanggah pada 4-5 September 2026 dan jawaban sanggah hingga 6 September 2026.

Setelah pengumuman hasil pasca-sanggah pada 7-8 September 2026 serta pembayaran PNBP, peserta akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) BKN pada 22 September hingga 7 Oktober 2026. Hasil SKD diumumkan pada 1-13 Oktober 2026, dilanjutkan seleksi lanjutan hingga pengumuman kelulusan akhir pada 21 Oktober sampai 1 November 2026.

Sebanyak sembilan kementerian dan lembaga menjadi penyelenggara sekolah kedinasan 2026, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, BPS, BIN, BSSN, serta BMKG.

Kementerian Perhubungan membuka pendaftaran untuk 21 instansi pendidikan, di antaranya PTDI-STTD, Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun, Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta, hingga sejumlah Politeknik Penerbangan dan Pelayaran yang tersebar di pelbagai wilayah Indonesia.

Sementara itu, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di bawah Kementerian Dalam Negeri menetapkan batas usia pendaftar minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun per 1 Januari 2026. Pelamar harus berijazah SMA/MA dengan rata-rata nilai minimal 73,00, sedangkan khusus pendaftar dari wilayah Papua mendapatkan batas minimal nilai rata-rata 65,00.

Para lulusan yang diterima dan diangkat menjadi PNS nantinya akan menerima besaran gaji pokok sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Nilai gaji terendah dimulai dari Golongan I a sebesar Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600, sedangkan Golongan IV e mencapai Rp 3.880.400 sampai Rp 6.373.200.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed