Pemprov DKI Terapkan PJJ dan WFH di Jakarta 18 Agustus 2026

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk semua sekolah negeri dan swasta pada Selasa, 18 Agustus 2026, bersamaan dengan penerapan kerja fleksibel atau work from home (WFH) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan. Kebijakan ini bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia.

Aturan PJJ dan WFH ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 87/SE/2026 yang mengatur pelaksanaan PJJ bagi sekolah dan jam kerja fleksibel untuk ASN, dengan batas maksimal 50% pegawai yang bekerja dari rumah pada unit kerja terkecil.

Juru Bicara Gubernur DKI, Cyril Raoul Hakim, menyampaikan bahwa kebijakan PJJ dimaksudkan untuk menyemarakkan kegiatan perayaan HUT RI dan memaknai hari kemerdekaan.

"Untuk lebih menyemarakkan kegiatan perayaan di masyarakat. Dan memaknai hari kemerdekaan. Sesuai imbauan Mensesneg," kata Chico Hakim, sapaan akrabnya.

Kepala Suku Dinas Jakarta Selatan II, Sarwoko MPd, membenarkan adanya Surat Edaran terkait PJJ tersebut.

"Ini ada (aturan PJJ)," ujar Sarwoko.

Surat edaran memperbolehkan kepala sekolah melaksanakan PJJ dengan memperhatikan ketercapaian rencana pembelajaran dan memberikan alternatif jika terjadi kendala. Sekolah juga diwajibkan melakukan koordinasi intensif dengan orang tua dan pihak terkait selama pelaksanaan PJJ.

Pelaksanaan WFH bagi pegawai ASN Dinas Pendidikan dibatasi maksimal 50% untuk menjaga pelayanan operasional yang tidak bisa dilakukan secara daring tetap berjalan, terutama bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung 24 jam kepada masyarakat.

Selain itu, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mengimbau perusahaan di Jakarta untuk menerapkan WFH kepada pekerja pada 18 Agustus 2026 sebagai bagian dari perayaan HUT RI ke-81. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2026.

Pelaksanaan WFH di perusahaan harus disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan karakteristik pekerjaan masing-masing, serta tetap menjaga produktivitas dan pelayanan kepada masyarakat.

"Perusahaan perlu memastikan penerapan WFH tidak mengganggu produktivitas pekerja maupun keberlangsungan operasional bisnis," demikian isi imbauan dari Disnakertrans.

Perusahaan di Jakarta juga diimbau untuk melaporkan pelaksanaan WFH secara daring kepada pemerintah provinsi melalui tautan yang disediakan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed