Pemprov DKI Izinkan ASN Antar Anak dan Larang Perpeloncoan MPLS
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan baru berupa kelonggaran jam kerja bagi aparatur sipil negara untuk mengantarkan anak serta mengetatkan pengawasan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan tanpa perpeloncoan pada hari pertama sekolah, Senin (13/7/2026).
Kelonggaran tersebut tercantum dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 22/SE/2026 yang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) memulai kerja paling lambat pukul 12.00 WIB. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi berskala nasional untuk mendorong keterlibatan orang tua dalam pendidikan anak.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim menjelaskan bahwa aturan ini selaras dengan arahan Gubernur Pramono Anung agar tugas kedinasan dan tanggung jawab keluarga berjalan seimbang.
"Kami ingin para ayah dan orangtua ASN bisa hadir dengan tenang di momen penting anak-anak mereka, yaitu hari pertama masuk sekolah setelah libur panjang. Ini langkah sederhana tapi bermakna untuk memperkuat ikatan keluarga, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada warga Jakarta," kata Chico Hakim, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik.
Untuk mendapatkan izin yang berlaku dari Senin hingga Rabu ini, ASN diwajibkan mengajukan permohonan tertulis dan mengunggah foto real-time dengan aplikasi timestamp saat mengantar anak ke sistem e-absensi paling lambat Jumat (17/7/2026).
Kebijakan penyesuaian jam kerja ini juga sejalan dengan langkah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 untuk jenjang PAUD hingga pendidikan menengah.
"Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik," kata Rini Widyantini, Menteri PANRB.
Menteri PANRB menambahkan bahwa langkah ini memperkuat Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) demi menekan fenomena fatherless di Indonesia.
"Kehadiran seorang orangtua dalam tumbuh kembang anak bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar penting yang memiliki dampak mendalam dan jangka panjang," ujar Rini Widyantini, Menteri PANRB.
Sementara itu, dari sektor pendidikan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor 70 Tahun 2026 guna memastikan lingkungan sekolah aman dan bersih dari segala bentuk kekerasan jasmani maupun rohani.
"Dalam penyelenggaraan MPLS, sekolah dilarang melakukan perpeloncoan atau bentuk tindakan kekerasan lainnya," kata Nahdiana, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta turut melarang penarikan biaya, penggunaan atribut tidak edukatif, keterlibatan alumni, serta menyediakan saluran pengaduan khusus berupa WhatsApp Call Centre yang aktif sejak Senin (13/7/2026).
"Disdik berharap pelaksanaan MPLS tahun ini dapat berlangsung sesuai tujuannya, yakni membantu peserta didik baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dalam suasana yang aman, nyaman, dan menyenangkan tanpa praktik perpeloncoan," ujar Nahdiana, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow