Pemerintah Turunkan Bunga Pinjaman PMN Mekaar Jadi 8 Persen Mulai September 2026
Pemerintah akan menerapkan bunga pinjaman ultra mikro sebesar 8% bagi nasabah Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar mulai September 2026, jauh lebih rendah dari bunga sebelumnya yang mencapai 18-25%, dilansir dari Investor Daily.
Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 12 Agustus 2026, dan telah dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan ini merupakan amanat Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perlakuan afirmatif kepada pelaku UMKM.
"Presiden (Prabowo Subianto) berharap agar rakyat kecil itu juga jangan sampai terbebani dengan bunga-bunga yang tinggi. Jadi, sekarang sudah diputuskan di 8%. Nanti di awal September mulai berlakunya," ujar Maman di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 12 Agustus 2026.
Hingga Juni 2026, PNM sudah beroperasi di 36 provinsi dengan 58 kantor cabang dan 4.655 kantor pelayanan. Perusahaan ini didukung oleh 43.215 perempuan pendamping nasabah dan memberdayakan 23,3 juta ibu rumah tangga, mayoritas nasabah PNM Mekaar, dengan 73% pembiayaan berbasis syariah.
Pemerintah mendorong percepatan pelaksanaan kebijakan penurunan bunga supaya segera dirasakan manfaatnya oleh para nasabah PNM Mekaar dan dapat mendorong geliat pelaku UMKM.
"Karena perintah dari Pak Presiden harus segera dipercepat eksekusinya, agar bisa langsung dinikmati oleh ibu-ibu program Mekaar, dan mereka ke depan sudah tidak lagi dibebani dengan bunga yang cukup tinggi," terang Maman.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow