Pemerintah Sosialisasikan Implementasi Pasal 18A PP Devisa Hasil Ekspor SDA

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar sosialisasi pelaksanaan Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan dan pengolahan sumber daya alam pada Jumat, 28 Agustus 2026, di Graha Sawala, Jakarta.

Kegiatan ini diadakan secara hibrida dengan diikuti pelaku usaha sektor pertambangan, perbankan, asosiasi usaha, dan kamar dagang asing. Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, dengan narasumber dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.

"Forum ini sekaligus menjadi kanal resmi pengumuman kepada publik atas empat keputusan pelaksanaan Pasal 18A, yaitu penetapan negara, kriteria eksportir, penetapan bank devisa tempat penempatan DHE SDA, serta mekanisme pengaliran data eksportir untuk penetapan daftar eksportir yang memenuhi kriteria," ujar keterangan tertulis Kemenko Perekonomian.

Pengaturan DHE SDA bertujuan mendukung stabilitas makroekonomi, memperdalam pasar keuangan domestik, mendorong pembiayaan pembangunan, serta meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari pengelolaan sumber daya alam.

Ketentuan utama mencakup kewajiban pemasukan 100% DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, serta kewajiban penempatan dana minimal 30% selama 3 bulan untuk sektor migas dan 100% selama 12 bulan untuk sektor nonmigas melalui bank devisa BUMN.

Pasal 18A mengatur pelaksanaan perjanjian bilateral perdagangan untuk sektor pertambangan dengan kewajiban penempatan minimal 30% selama 3 bulan pada rekening khusus di bank devisa, termasuk bank non-BUMN, dengan penukaran Rupiah dapat dilakukan di bank valuta asing.

Pemerintah menetapkan lima negara yang memenuhi kriteria Pasal 18A, yaitu Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada, yang merupakan sumber investasi terbesar di sektor pertambangan Indonesia.

Kriteria eksportir yang berhak memanfaatkan Pasal 18A harus berbentuk perseroan terbatas, memiliki pemegang saham dari negara mitra dengan kepemilikan minimal 10%. Dari 537 NPWP yang teridentifikasi berdasarkan data Pabean Ekspor Maret 2025 hingga Juli 2026, sebanyak 64 NPWP atau 12% memenuhi kriteria ini.

Daftar eksportir eligible akan direviu setiap bulan dan dipublikasikan pada minggu kedua Oktober 2026 melalui laman resmi Bank Indonesia.

Rapat Koordinasi Tingkat Menteri juga menetapkan 15 bank devisa sebagai tempat penempatan rekening khusus DHE SDA, terdiri atas 5 bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN.

Pasal 18A bersifat fasilitas opsional dengan kewajiban penempatan minimal 30% selama 3 bulan pada bank devisa yang ditetapkan. Eksportir yang tidak memanfaatkan ketentuan ini tetap tunduk pada ketentuan PP 2/2026.

Eksportir yang memilih tidak menggunakan fasilitas Pasal 18A wajib menyampaikan surat kepada Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan Bank Indonesia dengan tembusan ke Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan dalam waktu 5 hari kerja setelah pengumuman.

Penyempurnaan implementasi Pasal 18A berlaku mulai Pemberitahuan Pabean Ekspor 1 September 2026.

Jika terdapat masalah atau sengketa pelaksanaan, eksportir dapat menyampaikan surat kepada Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed