AchmadNurHidayat.ID — Pemerintah mengusulkan serangkaian insentif fiskal dalam Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang salah satunya memberikan relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) badan bagi pelaku usaha dan tenaga ahli di kawasan PFII.
Dalam draf RUU tersebut disebutkan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di sektor keuangan di PFII berpeluang mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan sebesar 100 persen.
Fasilitas PPh yang tercantum meliputi beberapa bentuk: pengurangan PPh badan; pengurangan PPh bagi tenaga ahli; pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri; serta pembebasan pemotongan atau pemungutan.
“Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha penunjang sektor keuangan di PFII, diberikan fasilitas berupa pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 100%,” bunyi kutipan dalam dokumen RUU yang menjadi acuan.
Selain pelaku usaha sektor jasa keuangan, draf RUU juga menyatakan pelaku usaha non-sektor keuangan di PFII dapat memperoleh fasilitas pengurangan PPh badan sebesar 100 persen, dengan ketentuan tetap memperhatikan kesepakatan atau konsensus perpajakan internasional.
Lebih lanjut, pembebasan PPh badan hingga 100 persen direncanakan diberikan bagi tenaga ahli berstatus warga negara asing yang bekerja pada pelaku usaha sektor jasa keuangan di PFII. Fasilitas ini berlaku sejak tenaga ahli tersebut mulai bekerja pada pelaku usaha di kawasan PFII.
RUU juga mengatur pengecualian status sebagai subjek pajak dalam negeri bagi warga negara asing yang memperoleh fasilitas golden visa di PFII selama masa berlaku visa tersebut.
Selain itu, terdapat ketentuan pembebasan pemotongan atau pemungutan terkait penghasilan yang berasal dari investasi di PFII yang diterima atau diperoleh subjek pajak luar negeri.
Ikuti AchmadNurHidayat.ID
