Pemerintah Perjelas Aturan Ekspor Mineral Kritis Unsur Ikutan LTJ

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah menetapkan bahwa larangan ekspor logam tanah jarang (LTJ) hanya berlaku untuk produk utama, sementara komoditas pertambangan dengan kandungan LTJ sebagai unsur ikutan tetap diperbolehkan untuk diekspor, dilansir dari Detik Finance.

Kebijakan ini disepakati dalam rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis pada Senin (27/7/2026). Langkah tersebut diambil setelah kegiatan ekspor sejumlah perusahaan pertambangan sempat terhenti akibat proses pemeriksaan kandungan LTJ pada komoditas utama.

Kepala KSP Dudung Abdurachman menjelaskan perihal ketentuan teknis larangan tersebut kepada publik.

"Kami hendak menyampaikan progres hasil koordinasi tersebut di mana telah dibangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Ya jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang. Bukan serta merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," terang Dudung.

Hasil koordinasi lanjutan pada Jumat (31/7/2026) turut memberi kepastian kepada PT Sucofindo untuk menerbitkan 85 laporan surveyor yang sempat tertunda. Mayoritas laporan yang tertahan tersebut berasal dari eksportir alumina, katoda tembaga, dan produk turunan nikel. Selain itu, produk yang mengandung unsur radioaktif alami tetap dapat diekspor selama memenuhi kriteria pengujian keselamatan.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga menggelar rapat koordinasi untuk menentukan batas kandungan LTJ, batasan kadar, metode pengujian laboratorium, hingga penetapan standar pendaftaran surveyor.

"Saya kembali menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi harus berlandaskan aturan yang jelas, data yang valid, hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan, dan koordinasi lintas instansi. Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan tidak boleh dirugikan akibat perbedaan interpretasi," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengonfirmasi tertahannya ekspor mineral akibat belum adanya kepastian regulasi mengenai unsur ikutan LTJ pada hasil industri hilirisasi.

"Itu kan begini, itu ternyata setelah dicek oleh tim saya, ada beberapa produk dari hasil industri hilirisasi yang diekspor, contoh nikel ataupun tembaga, yang memang ada kadar tertentu dan ada isinya tentang logam tanah jarang. Ikutan sebenarnya," ujar Bahlil.

Bahlil menambahkan bahwa Indonesia saat ini belum memiliki sarana pengolahan khusus untuk memisahkan kandungan LTJ dari mineral utama.

"Tapi kan kita belum punya industri yang untuk secara spesifik ke situ. Contoh, orang melakukan industri NPI. NPI itu kan prosesnya kan baru 40% sampai 50%.

Pasti di dalamnya itu masih ada komponen-komponen mineral lain yang ikut, ada besinya, macam-macamlah gitu. Ya namanya saja baru 50%" katanya.

Saat ini pemerintah sedang menyusun pemetaan komprehensif agar industri hilirisasi tetap dapat berjalan tanpa memicu permasalahan hukum terkait mineral kritis di masa mendatang.

"Nah, sekarang lagi dipetakan secara baik agar teman-teman investor juga yang melakukan industrinya bisa berjalan, tetapi juga bisa kita melakukan kanalisasi untuk logam tanah jarangnya tidak menjadi masalah di kemudian hari," terangnya.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed