Pemerintah Kaji Standar Pendapatan Minimum Dokter di Fasilitas Kesehatan Negeri

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah sedang mengkaji usulan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengenai penetapan standar pendapatan minimum bagi dokter umum dan dokter spesialis yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah, kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Senin (31/8/2026).

Usulan tersebut akan dibahas bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Kementerian Keuangan untuk memastikan kesetaraan pendapatan dengan pegawai negeri serta kemampuan keuangan negara, dilansir dari Investor Daily.

PB IDI mengusulkan pendapatan minimum Rp 30,8 juta per bulan untuk dokter umum di rumah sakit, Rp 34,8 juta di puskesmas, dan Rp 110,9 juta untuk dokter spesialis. Mereka juga mengajukan insentif 50% lebih tinggi bagi dokter di daerah terpencil dan penyesuaian pendapatan tahunan minimal 10% untuk mengimbangi inflasi.

Budi Gunadi Sadikin menyampaikan pembahasan dengan KemenPANRB diperlukan agar pendapatan dokter tetap setara dengan pegawai negeri lainnya.

"Kita sedang bicarakan dengan Menpan RB, karena harus ada kesetaraan dengan pegawai negeri lainnya. Kita bicarakan juga dengan Kementerian Keuangan untuk melihat kemampuan keuangannya," ujar Budi.

Pemerintah juga menyiapkan kebijakan afirmatif untuk meningkatkan distribusi dokter spesialis ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui tunjangan khusus Rp 30 juta per bulan untuk dokter spesialis yang bertugas di wilayah 3T.

"Tunjangan tersebut diharapkan bisa mendorong lebih banyak dokter spesialis bersedia ditempatkan di wilayah yang kekurangan tenaga kesehatan," kata Budi.

Kementerian Kesehatan juga tengah berdiskusi dengan Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan untuk mengusulkan tunjangan khusus bagi dokter umum dan dokter gigi di daerah 3T.

"Karena kita kekurangan sekali dokter gigi. CKG paling banyak itu masalahnya 40% masalah gigi. Untuk didistribusikan ke daerah-daerah 3T tadi," ujar Budi.

Budi belum mengungkapkan besaran tunjangan untuk dokter umum dan dokter gigi karena masih menunggu persetujuan dari KemenPANRB, Bappenas, dan Kementerian Keuangan.

Budi berharap tunjangan khusus ini dapat meningkatkan minat tenaga medis bertugas di wilayah 3T dan mendorong distribusi dokter dan dokter gigi yang lebih merata di seluruh Indonesia.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed