Pelaku Wisata Minta Sanksi Kapal Pembawa Artis di Pulau Padar

Smallest Font
Largest Font

Pelaku usaha dan pemandu wisata di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, menuntut tindakan tegas terhadap kapal yang mengangkut rombongan artis Jessica Mila ke Pulau Padar pada Minggu (9/8/2026). Pelanggaran tersebut terjadi di tengah penutupan akses pelayaran akibat cuaca buruk.

Sorotan dari pelaku industri pariwisata muncul setelah unggahan di media sosial memperlihatkan rombongan artis tersebut berlibur di kawasan Taman Nasional Komodo. Padahal, otoritas pelabuhan setempat telah melarang pelayaran wisata ke wilayah itu.

Ketua Asosiasi Speedboat (Asset) Labuan Bajo, Rusding, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan maklumat pelayaran demi keadilan sesama pelaku usaha.

"Saat cuaca buruk, kalau maklumatnya tidak berlayar, kita harus taat. Harapan kami, tidak melukai hati teman-teman ini, yang lain diistimewakan," kata Rusding kepada Kompas.com, Senin (10/8/2026).

Rusding menjelaskan bahwa penutupan pelayaran menimbulkan kerugian finansial akibat pembatalan pemesanan wisatawan. Langkah penindakan dinilai penting agar seluruh pihak mendapatkan perlakukan yang setara di mata hukum.

"Penutupan pelayaran membuat banyak teman-teman yang rugi. Sudah terima DP (uang muka) lalu di-cancel, pengembaliannya repot sementara mereka sudah siapkan akomodasi. Kita butuh kepastian pelayaran dan semua harus mentaati aturan yang ada supaya kita sama kedudukannya dalam aturan pelayaran ini," terangnya.

Sanksi internal juga disiapkan bagi anggota asosiasi yang terbukti melanggar batasan pelayaran resmi.

"Bentuk penindakannya dengan memberikan teguran dan diberikan sanksi untuk tidak berlayar lagi," tutup Rusding.

Desakan serupa disampaikan pemandu wisata dari Geo Wisata Indonesia, Alexandro, yang meminta aturan diterapkan tanpa pandang bulu.

"Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Dari penutupan sampai dengan saat ini banyak teman-teman agent yang rela merugi ratusan juta, bukan hanya agen tapi perekonomian masyarakat yang bergantung pada pariwisata," ucap Alexandro.

Sebelumnya, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo memberlakukan pembatasan pelayaran wisata ke Pulau Padar dan Pulau Komodo pada 6 hingga 10 Agustus 2026. Kebijakan ini diambil lantaran gelombang tinggi mencapai 2,6 meter di perairan kawasan tersebut.

Larangan tersebut berlaku bagi kapal phinisi, open deck, hingga speedboat. Selama periode pembatasan cuaca buruk, KSOP Labuan Bajo hanya memberikan surat persetujuan berlayar (SPB) untuk tujuan Pulau Rinca.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed