OJK Pastikan Penarikan Dana Bank Asing Hanya Repatriasi Laba
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa penarikan aliran dana keluar Indonesia oleh sejumlah kantor cabang bank luar negeri (KCBLN) merupakan proses repatriasi laba, Sabtu (25/7/2026). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan langkah pengembalian hasil investasi ke kantor pusat tersebut bukan disebabkan rasa pesimis terhadap prospek bisnis nasional, seperti dilansir dari Detik Finance.
"Repatriasi laba dimaksud merupakan hal yang umum (business as usual) dan sepenuhnya bersumber dari akumulasi hasil kinerja laba yang positif pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga membuktikan bahwa iklim usaha dan bisnis perbankan di Indonesia berjalan dengan cukup baik dan memberikan keuntungan bagi bank," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Dian menjelaskan bahwa kemampuan cabang bank asing melakukan repatriasi laba membuktikan kegiatan operasional di Indonesia menghasilkan kinerja yang sehat, menguntungkan, dan berkelanjutan. Kondisi ini sekaligus memperkuat tingkat kepercayaan kantor pusat terhadap prospek bisnis domestik.
"Sebagai fungsi pengawasan OJK terhadap KCBLN, OJK mewajibkan rencana penarikan laba oleh Kantor Pusat tercantum dalam RBB (Rencana Bisnis Bank) untuk dievaluasi oleh OJK," jelas Dian Ediana Rae.
OJK juga mewajibkan KCBLN mengomunikasikan rencana penarikan tersebut kepada Bank Indonesia untuk memastikan proses konversi valuta asing tidak mengganggu stabilitas nilai tukar rupiah. Selain itu, pihak regulator senantiasa mengimbau agar repatriasi dilakukan secara bertahap dan terencana dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta memperhatikan kecukupan permodalan, likuiditas, dan kondisi fluktuasi valas pasar domestik.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow